RedaksiManado.Com - Penasihat hukum Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra mengatakan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir menolak menandatangani janji setia kepada Pancasila sebagai syarat pembebasan dirinya. Meski demikian penolakan itu tak menghambat proses pembebasan Ba'asyir yang mulai akan diurus pada Senin pekan depan.
Kata Yusril, salah satu syarat untuk bebas bersyarat adalah setia pada Pancasila, tapi Ba'asyir menolak itu dan lebih memilih mendekam di penjara sesuai masa hukuman.
"Inilah materi masalahnya," kata Yusril di Jakarta, Sabtu (19/1). dikutip dari CNNIndonesia.Com
Sikap menolak setia pada Pancasila dikatakan Yusril juga diucapkan Ba'asyir saat di Lapas Gunung Sindur, kemarin. Yusril saat itu mengunjungi Ba'asyir. DIa berkata Ba'asyir menyatakan tidak mau menandatangani sumpah setia kepada Pancasila.
"Saya hanya setia kepada Allah, saya hanya patuh pada Allah, dan saya tidak akan patuh pada selain itu," ujar Yusril menirukan ucapan Ba'asyir saat itu.
"Saya tegaskan ini sesuatu yang biasa dan jadi hak dari Ba'asyir, di Indonesia berlaku UU Pemasyarakatan," ujar dia.Di sisi lain, Ketua Dewan Pembina TPM Mahendradatta mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Ba'asyir sudah bisa bebas.Yusril mengatakan penolakan Ba'asyir itu tak menghalangi proses pembebasannya. Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini bahkan mengatakan status Ba'asyir adalah bebas tanpa syarat.
Menurutnya Presiden punya kewenangan menghilangkan syarat-syarat yang tertuang dalam Permenkumham No 3 Tahun 2018.
Dikatakan Yusril bahwa Jokowi sebagai presiden memiliki kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan yang mengesampingkan peraturan menteri. Presiden, kata dia memiliki otoritas tertinggi.
"Ada namanya government policy, presiden menyelenggarakan aturan tertinggi. Presiden tertulis atau lisan kekuatannya sama. Perintah presiden punya kekuatan," ujar Yusril.
Pada Pasal 14 Ayat 1 Huruf k UU Pemasyarakatan disebutkan bahwa narapinda berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.
Kata Mahendradatta, yang dimaksud pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa pidana. Ba'asyir, kata Mahendradatta sudah memenuhi syarat tersebut.
Ba'asyir divonis 15 tahun penjara pada 2011 lalu. Mahendradatta menuturkan masa hukuman Ba'asyir jika dikurangi dengan masa tahanan dan remisi total yang didapatnya, sudah memenuhi syarat seorang narapidana mendapat remisi.
"Remisi 36 bulan, belum lagi ada remisi tambahan. Remisi itu di UU Pemasyarakatan ada remisi umum setiap 17 Agustus ada remisi khusus yang diberikan tiap hari raya keagamaan. Ustaz Ba'asyir Islam makanya diberikan remisi Idulfitri," papar Mahendradatta.
"Ada remisi tambahan dan remisi tambahan belum kehitung berapa. Kalau mengatakan bebaskan berdasarkan apa banyak caranya," lanjut dia. (Red/Cnn)
Kategori: berita utama Nusantara
Penulis: Admin RMC
RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DPRD Tomohon
KPU
Penetapan Hasil Pilkada
FansPage
Entri yang Diunggulkan
Iklan KPU
Debat Publik Kedua
kunjungan 30 hari terakhir
Popular Posts
-
TOMOHON, RedaksiManado.Com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan fungsi budgetingnya dalam peny...
-
Tomohon ,Redaksimanado.com~Sepak terjang Resmob Tomohon kembali membuahkan hasil, sebanyak 11 sepeda motor berhasil diamankan di 11 TKP yang...
-
Tomohon ,Redaksimanado.com~Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)kota Tomohon kini semakin luas. Sekarang Warga masyarakat pelanggan a...
-
TOMOHON, RedaksiManado.Com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur memberikan materi pada Rapat Ko...
-
Bitung, RedaksiManado.Com- Berbagai prestasi telah diraih Pemerintah Kota Bitung sepanjang tahun 2018, bahkan dari berbagai penghargaan...
-
Tomohon ,Redaksimanado.com~Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon berhasil membekuk lelaki GDM (32), warga Kelurahan Wailan, Kecamatan Tomoho...
-
MINUT, RedaksiManado.Com – Penganiayaan yang dilakukan SN alias Steven terhadap mantan kekasihnya, FK alias Ita, Kamis (29/03/2018), sila...
-
Jakarta - Forbes setiap tahunya telah merilis 50 daftar orang terkaya di Indonesia. Dalam daftar terbaru tahun 2022, nilai kekayaan konglome...
-
KOTAMOBAGU, RedaksiManado.Com – Walikota Kotamobagu, Ir. Tatong Bara, menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkunga...
-
BOLSEL, RedaksiManado.Com - Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan resmikan lima Kampung KB, Rabu (27/09/2017) hari ini. Bupati...

Arsip Blog
- ► 2017 (5717)
- ► 2018 (3209)
- ▼ 2019 (2015)
- ► 2020 (1629)
- ► 2021 (365)
- ► 2022 (468)
- ► 2023 (147)
Recent Comments
Kategori
- Advertorial
- Agama
- Baku Kanal
- Bawaslu Tomohon
- berita utama
- Bitung
- Bolmong Raya
- Bupati Minahasa
- Hiburan
- hukrim
- Hukrim Tomohon
- iklan
- Internasional
- International
- Kesehatan
- Kota Manado
- KPU
- KPU Tomohon
- Kuliner
- Legislatif
- legislatif tomohon
- Minahasa
- Minahasa raya
- minsel
- Minut
- Mitra
- Nusa Utara
- Nusantara
- Olahraga
- Pariwisata
- Pemprov Sulut
- pen
- Pendidikan
- Peristiwa
- Persatuan Wartawan Indonesia
- Pilkada
- pilkada politikpemerintahan
- Pilkada Tomohon
- Politik Pemerintahan
- politikpemerintahan
- Polri
- Profil
- Provinsi Sulut
- raya
- ROR RD
- Sangihe
- Sulawesi Utara
- Sulut
- tech
- Tokoh
- Tokoh Peduli Pers
- Tomohon
- tomohon Minahasa
- Wakil Bupati Minahasa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar