.

.
» » » » KPK Imbau Eksekutif Lapor Jika Ada Permintaan Uang Ketok Palu Dari Legislatif


RedaksiManado.Com - KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa sebagai tersangka atas dugaan pemberian suap terhadap anggota DPRD terkait pinjaman daerah dari anggaran 2018. Penetapan tersebut menambah daftar panjang eksekutif dan legislatif terjerat kasus korupsi dalam pembahasan anggaran, setelah sebelumnya uang ketok palu oleh DPRD Jambi.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam konferensi pers mengimbau agar seluruh eksekutif daerah melapor jika adanya upaya permintaan uang dari pihak legislatif sebagai pemulus pembahasan anggaran atau kebijakan lainnya.

"Saya kira kalau ada permintaan uang ketok itu bisa dilaporkan ke KPK atau seharusnya bisa menolak sejak awal," ujar Febri, Jumat (16/2).

Dia mengatakan jika permintaan uang ketok palu tak diindahkan eksekutif, tidak akan mempengaruhi kerja pemerintahan provinsi ataupun kabupaten. Justru, imbuhnya, masyarakat akan menilai kinerja legislatif jika kerap kali meminta uang ketok palu.

Kendati demikian, dia menjelaskan perlu dipilah lebih lanjut perihal pemerasan dengan penyuapan. Menurutnya, jika terjadi penyuapan, baik eksekutif ataupun legislatif sama-sama memiliki kepentingan.

"Sebenarnya daerah tetap berjalan kalau ada hal hal semacam ini. Justru nanti publik bisa melihat ada hal hal lain yang menghalangi. Perlu dibedakan juga antara pemerasan dengan penyuapan," ujarnya.

Diketahui, Mustafa sekaligus politisi NasDem itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memberi suap terhadap dua legislatif DPRD Lampung. Pemberian suap sebagai pemulus agar DPRD menyetujui pinjaman daerah oleh Pemerintah Kabupaten Lampung sebesar Rp 300 miliar.

Uang suap berhasil dikumpulkan Mustafa sebesar Rp 1 miliar yang berasal dari kontraktor sebesar Rp 900 juta dan dana taktis dinas PUPR sebesar Rp 100 juta.

Atas perbuatannya itu Mustafa disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. [TL/Mer]

Redaksi Manado 2017 , , 2/16/2018

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: