.

.
» » » Selingkuh Berujung Maut, Irfan Divonis Enam Tahun

MANADO, RedaksiManado.Com – Sidang perkara pembunuhan dosen Fakultas Hukum Unsrat, yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Manado, akhirnya tuntas, Senin (06/03) ini. Lelaki Irfan S Niha (49), yang terseret sebagai pelaku dalam perkara tersebut, mau tak mau harus mendekam di penjara selama enam tahun.
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Alfi Usup SH MH, telah menvonis bersalah Irfan atas aksi pidananya yang menyebabkan korban Nur Panelewen (47), harus kehilangan nyawa.
Ketika dikonfirmasi awak media, Usup tegaskan kalau putusan sanksi pidana yang ditetapkan pihaknya tak berbeda dengan tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hanya saja, dijelaskan Usup, penerapan pasal Majelis Hakim berbeda. “Kalau dituntutan JPU mereka menggunakan pasal 338, sementara Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dan mengadilinya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan menggunakan pasal 351 ayat (3), yakni penganiayaan yang akhirnya menyebabkan kematian seseorang,” jelas Usup.
Seperti diketahui, JPU Edwin Tumondo dalam perkara ini, telah mendakwa bersalah dan menuntut pidana Irfan dengan sanksi pidana enam tahun penjara. Sebab, Irfan nekad melakukan aksi yang membuat korban Nur harus meregang nyawa.
Peristiwa tersebut terjadi, Sabtu (23/07/2016), di kamar Hotel Sahid Teling. Berawal ketika korban dan Ifran, sedang jalan-jalan menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna putih DB 1181 BI. Dan waktu melintas di depan hotel, Irfan kemudian menyarankan korban untuk menginap. Mobil pun kemudian diarahkan korban ke halaman parkir.
Setelah turun, Irfan pun ikut memesan kamar. Saat itu, saksi Nova Makangiras yang sedang bertugas langsung menyerahkan kunci kamar nomor 107 kepada Irfan. Usai menerima kunci, Irfan lalu menuju kamar yang dipesan. Sedangkan, korban menyusul lima belas menit kemudian.
Di dalam kamar, korban dan Irfan sempat bercerita soal hubungan mereka sekitar 30 menit. Sesudah itu, keduanya lalu berhubungan seksual. Dan, pada saat Irfan lagi asyik menikmati tubuh korban, korban lantas meminta Irfan melakukan gerakan seperti yang pernah dilakukan korban bersama seseorang. Merasa curiga, Irfan pun berhenti dan mempertanyakan maksud perkataan korban. Desakan Irfan, akhirnya buat korban mengaku kalau dirinya pernah berhubungan seksual bersama Haji, sepupu dari Irfan.
Saat itu, Irfan langsung naik pitam dan menampar korban berkali-kali. Begitu, korban terjatuh dari tempat tidur, Irfan lalu mengambil bantal dan menutupinya ke wajah korban selama tujuh menit, hingga korban lemas.
Melihat korban tak berdaya, Irfan kemudian mengangkat tubuh korban ke atas tempat tidur, dan tak membiarkan korban dalam kondisi bugil. Selanjutnya, Irfan menghubungi saksi Ahmad Takalamingan dan Aktavianus Masoa, untuk membantunya membawa korban ke rumah sakit Advent Teling. Sayangnya, nyawa korban sudah tak tertolong lagi. (oxo)

Admin RMC , 3/07/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama