.

.
» » Biaya Vaksin Untuk Hewan Peliharaan Digratiskan di Talaud

TALAUD, RedaksiManado.Com - Masyarakat Kabupaten Kepulauan Talaud tak perlu lagi dipusingkan dengan biaya Vaksinasi Hewan Peliharaan, khususnya yang memiliki potensi penularan Rabies. Pemerintah Daerah telah membebaskan pungutan terkait vaksinasi tersebut alias gratis. Berbeda dengan tahun sebelumnya, untuk tahun 2017, Dinas Pertanian, Peternanakan dan Perkebunan yang sekarang telah berganti nama menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Perkebunan (hasil merger sesuai aturan Organisasi Perangkat daerah yang baru atau OPD, red), tak lagi mendapat tanggung jawab untuk memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga dalam melaksanakan tugas memberikan vaksinasi kepada hewan peliharaan telah memiliki anggaran yang cukup dan tak perlu lagi memungut biaya dari masyarakat.

"Kalau tidak salah biaya vaksinasi sebelumnya, berjumlah 10.000 rupiah/ekor. Untuk tahun ini, tidak adalagi pungutan, karena petugas sudah dibiayai atau memiliki anggaran saat turun lapangan," jelas Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Talaud, Ordik Rompah, Senin (06/03).

Rompah menambahkan, program ini merupakan kebijakan dan wujud nyata kepedulian Pemerintah dalam hal ini Bupati Sri Wahyumi Maria Manalip, dalam menekan dan menurunkan kasus rabies, serta meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

"Diharapkan kebijakan ini dapat menekan dan menurunkan jumlah kasus rabies. Tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak menyuntikkan anjingnya, karena tidak ada lagi pungutan biaya vaksinasi. Ini juga merupakan komitmen Bupati Sri Wahyumi Maria Manalip dalam meningkatkan pelayanan dan kualitas kesehatan masyarakat porodisa," ungkapnya.

Berdasarkan Data dari Dinas Kesehatan selaku instansi teknis terkait, jumlah kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) di Kabupaten Kepulauan Talaud, sejak tahun 2015, 2016 dan 2017 berjalan, yakni 103 kasus, 83 kasus dan 14 kasus di bulan januari 2017 berjalan, sementara jumlah kasus gigitan terbanyak yang terjadi pada tahun ini ada di wilayah Desa Marampit Kecamatan Nanusa, yaitu 9 kasus.

"Ketika digigit anjing, sebaiknya lakukan pencucian pada luka dengan sabun atau detergen di air mengalir selama 10 sampai 15 menit. Lalu memeriksakan diri ke Tuskesmas terdekat mendapatkan pertolongan lanjutan, seperti suntik serum anti rabies. Anjing yang menggigit harus diobservasi atau diamati selama 14 hari, jika mati atau menghilang, maka kuat diduga hewan rabies," jelas Kadinkes melalui Kabid P2PL, Fransina Awaeh.

Berhubung fasilitas yang ada di Talaud belum memadai, untuk memastikan hewan tertular rabies, harus memotong kepalanya dan dibawa ke Manado untuk uji laboratorium. (SS)

Admin RMC 3/07/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama