.

.
» » Stanly Wuwung Sosialisasikan Perda Tibum di Kelurahan Taratara dan Taratara satu

Tomohon,RedaksiManado.Com~Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon bersama Anggota Dewan Stanly Wuwung Melaksanakan Sosialisasi Perda No 7 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum,senin 25/02/19, di Kelurahan Taratara dan Taratara satu.

Anggota DPRD Kota Tomohon Stanly Wuwung saat memaparkan Perda no 7 tahun 2017 mengatakan, Perda tentang Ketertiban Umum merupakan sebuah peraturan daerah yang mengatur hal-hal keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.

konsep negara hukum seperti Indonesia memiliki manfaat bagi kepentingan banyak orang, sehingga perlu ditaati pemerintah dan masyarakat. Begitu pula dengan penerbitan peraturan daerah sebagai bentuk dasar bagi pemerintah daerah dalam menjalankan dan mengendalikan proses pembangunan.

Perda ini wajib dan harus di jalankan seluruh masyarakat.dengan adanya Perda di maksud secara hukum harus dan wajib di taati oleh seluruh komponen masyarakat. Ujar Wuwung.

Sementara itu perwakilan dari pol PP,  yang juga hadir sebagai pemateri menyampaikan bahwa Satuan polisi Pamong Praja kota Tomohon sebagai penegak dan pelaksana Perda ketertiban umum, selalu berpatokan pada dasar KUHP dan perundang-undangan yang berlaku. Sebab Perda ini memiliki nafas yang sama dalam penjabaran pada kedua peraturan ini.Hadir juga Lurah Taratara satu serta masyarakat.**(Nal)

EL 2/25/2019

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: