.

.
» » » Setubuhi Anak Dibawah Umur, Lelaki Asal Tomohon Diringkus Tim Buser


RedaksiManado.Com~Tim Buru Sergap (Buser) Polres Tomohon, dipimpin Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H dan Kanit IV/PPA Sat Reskrim Polres Tomohon Iptu Stefi S. Sumolang, S.H berhasil mengamankan terduga pelaku persetubuhan anak dibawa umur. 

Hal tersebut diatas, dibenarkan Kapolres Tomohon Arian Primadanu Colibrito melalui kasi humas AKP Ferdi Sulu bahwa pihaknya telah mengamankan seorang lelaki terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur warga Kecamatan Tomohon Tengah, dan saat ini telah diamankan. 

Dikatakan Sulu, diamankanya lelaki tersebut berdasarkan laporan pada 4 Oktober 2022 oleh seorang ibu yang merupakan bibinya korban bahwa ponakannya telah disetubuhi oleh terduga pelaku pada bulan April 2022 dirumahnya. 

"Pelapor mengetahui hal tersebut, setelah diberitahukan oleh Korban sebut saja bunga, dan perbuatan tersebut  dilakukan berulang-ulang hingga korban telah berbadan dua pada saat dilaporkan,"ujar Sulu. 

Lanjut kata Sulu, berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penangkapan yang ada, Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon di pimpin Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Angga Maulana,  S.I.K., S.H., M.H dan Kanit IV/PPA Sat Reskrim Polres Tomohon Iptu Stefi S. Sumolang, S.H., melakukan pengembangan terkait keberadaan pelaku. (Pengembangan dan pemantauan terlebih dahulu dilakukan oleh Tim Buser.) 

Pencarian Tim Buser dilakukan sejak Oktober 2022 terhadap terduga pelaku, namun terduga sempat berpindah pindah tempat bahkan melarikan diri hingga ke Kendari Sulawesi Tenggara. Namun Tim yang dimotori Bima Pusung ini tak berpatah arang, hingga akhirnya terduga berhasil diketahui pada Rabu (11/01/23) sudah kembali ke Tomohon. Mengetahui Keberadaan terduga pelaku, Tim Buser langsung melakukan penangkapan dan saat diamankan, terduga tidak melawan serta mengakui perbuatanya. 

Diketahui, terduga pelaku maupun korban sama-sama masih dibawah umur. Terduga pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dikenakan pasal 82 ayat (1) dan atau pasal 81 (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara.**(red)


EL , 1/12/2023

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: