.

.
» » » Kukuhkan Tujuh Kumtua, JWS Ingatkan Pengelolaan Dana Desa

MINAHASA, RedaksiManado.Com – Tujuh desa dari tiga Kecamatan di Kabupaten Minahasa, resmi memiliki hukum tua (Kumtua) kepala desa defintif.
Mereka adalah Refly Kamasih Desa Rinondor, Kelly Jemmy Rempas Desa Pahaleten, Kecamatan Kakas, Marlein Kalamentik Desa Wasian, Viane Batas Desa Kalawiren, Kecamatan Kakas Barat serta Laudy Maliangkay Desa Karondoran, Ferantje Rondonuwu Desa Teep, Billy Memah Desa Amongena Satu Kecamatan Langowan Timur.
Pengukuhan tujuh Kumtua pasca Pilbub lalu, dilakukan Bupati Minahasa Jantje W. Sajow, Rabu (17/5) 2017. Bupati JWS mengatakan, Kumtua terpilih yang baru saja dilantik kiranya bisa merangkul masyarakat yang ada dan dapat mendengarkan akan setiap pengeluhan warga.
“Tugas hukum tua sangat berat karena menjadi pamong di desa dan menjadi panutan. Oleh karena itu kepada Kumtua yang sudah dilantik saya harap dapat menarik simpati dari warga. Jangan membangun sekat apalagi membeda-bedakan masyarakat. Saat ini anda-anda sudah menjadi Kumtua milik seluruh rakyat jadi mari layani mereka dengan baik serta dengarkan keluhan,” pesannya.
Kumtua juga diingatkan JWS, untuk memanfaatkan dan mengelola bantuan pemerintah Kumtua dengan baik. “Terutama menyangkut dana desa (Dandes) harus dimanfaatkan sesuai peruntukan pembangunan desa,” ingatnya.
Sebaliknya, masyarakat juga wajib mendukung sepenuhnya kerja Kumtua dan menanggalkan setiap perbedaan yang ada. Dalam setiap pemilihan pasti ada yang kalah dan menang, dan Kumtua yang dipilih ini adalah pilihan Tuhan.
“Jadi mari dukung bersama. Tunjang program pemerintah yang ada. Silahkan usul apa yang perlu untuk diusulkan dan dibangun namun yang utama jaga kebersamaan dan persatuan guna kemajuan dan kemakmuran desa,” tandasnya. (Angel)

Admin RMC , 5/17/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: