.

.
» » Santi Runtu Narasumber Sosialisasi Perda KTR

TOMOHON, RedaksiManado.Com -- Asap rokok dipandang dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan, sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan masyarakat terhadap paparan asap rokok.

Untuk itu Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 11 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kelurahan Woloan, kecamatan Tomohon Barat, Senin, (25/02/19)

Kegiatan dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP dan dihadiri masyarakat kelurahan Woloan satu dan Woloan satu utara

Sementara, narasumber dalam kegiatan ini Anggota DPRD Santi Maria Runtu dari fraksi Partai Gerindra, dan Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian, pencegahan penyakit dan kesehatan lingkungan (P3KL) Dinas Kesehatan, Marthen Manua. dan moderator Drs.stevi Tampi.

Menurut Runtu, "Dilahirkannya Peraturan Daerah Kota Tomohon nomor 11 tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok sebagai upaya untuk melindungi hak masyarakat dalam mencapai derajat kesehatan setinggi-tingginya melalui pengendalian terhadap bahaya asap rokok. di kota Tomohon." Jelasnya.

Namun pihak pemerintah kota harus menetapkan kawasan mana saja yang tanpa rokok. "Tentu harus juga disiapkan juga sarana penunjang berupa tempat terbatas untuk merokok," kata Runtu.

Sosialisasi ini harus dilakukan kerena sudah diatur sejumlah sanksi yakni teguran, denda, dan kurungan badan. 

"Jika terbukti melanggar perda maka sanksinya untuk perseorangan diatur kurungan badan maksimal 3 bulan atau denda 500 ribu, " tegas Runtu. *(Nal)

Admin RMC 2/25/2019

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: