.

.
» » Maria Pijoh Sosialisasikan Perda Kemudahan Penanaman Modal di Daerah

TOMOHON, RedaksiManado.Com - Sekretariat DPRD Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 8 tahun 2018 tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Daerah  bertempat Kelurahan Kolongan dan dihadiri masyarakat kelurahan kolongan dan kolongan satu, Jumat (22/02/1). 

Kegiatan dibuka oleh sekretaris DPRD Kota Tomohon yang diwakili oleh Kepala Bagian Persidangan Sigie Pungus , SH. Dengan Narasumber dalam kegiatan ini Anggota DPRD Maria Pijoh dan kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Ibu Nova Rompas.

Maria Pijoh anggota DPRD Kota Tomohon dari Fraksi Golkar saat membawakan materi mengatakan bahwa "tujuan kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan perda ini, karena Perda ini memberikan suatu kepastian hukum bagi para pelaku usaha/investor dan masyarakat yang mau menanamkan modalnya di Kota Tomohon khususnya yang bertalian dengan pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal .

"Dalam perda ini juga diatur pemberian Insentif berupa keringanan/ pengurangan ataupun pembebasan pajak maupun retribusi daerah, pemberian stimulan maupun bantuan permodalan. Sementara itu pemberian kemudahan dapat berbentuk penyediaan data dan informasi, penyediaan sarana dan prasaran, pemberian bantuan teknis dan percepatan pemberian perizinan" urai Pijoh. **(Nal)

Admin RMC 2/25/2019

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: