» » URC Resmob Polres Tomohon, Ringkus Pelaku Penikaman di Matani


Tomohon
,Redaksimanado.com~Terduga pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (FRW) ,berhasil dringkus URC Resmob Polres Tomohon, pada 15 Agustus 2026, ditempat persembunyiannya.

FRW (39) diduga melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang pria berinisial FM (29) di Kelurahan Matani Satu, Lingkungan V, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, yang terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 13.06 WITA, bertempat di Flower 2 SPA, Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah. Korban mengalami luka tikaman pada bagian dada sebelah kanan dan kemudian mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bethesda Tomohon.

Menerima laporan ini, URC Resmob Polres Tomohon hari itu juga bergerak cepat dengan mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku. Dari hasil pengembangan, URC Resmob Polres Tomohon memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Desa Urongo, Kabupaten Minahasa. Bima Pusung dan Tim langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan kepada terduga pelaku, yang bersembunyi dirumah saudaranya di Urongo Minahasa tanpa perlawanan. Bersama terduga pelaku,  turut diamankan senjata tajam jenis pisau yang diduga digunakan.

Hasil pemeriksaan awal, dugaan penganiayaan tersebut dipicu oleh permasalahan lama antara pelaku dan korban yang kembali terjadi perselisihan. Perselisihan tersebut berkaitan dengan penggunaan air keran hingga akhirnya pelaku diduga melakukan penikaman terhadap korban.

Sementara itu, saksi pelapor menuturkan bahwa dirinya yang berada di dalam kamar, saat mendengar korban berteriak dan memberitahukan bahwa dirinya telah ditikam. Saksi kemudian keluar dan mendapati korban sudah berada di atas sepeda motor untuk menuju rumah sakit. Dalam perjalanan, korban menyampaikan bahwa dirinya telah ditikam oleh pelaku. Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian mendatangi pihak Kepolisian untuk membuat laporan.

Kapolres Tomohon AKBP Novrial Alberti Kombo, S.I.K., M.A.P., mengimbau seluruh masyarakat Kota Tomohon agar tidak mudah terpancing emosi dan tidak menyelesaikan setiap persoalan dengan cara kekerasan, terlebih dengan menggunakan senjata tajam.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan. Jangan membawa atau menggunakan senjata tajam untuk menyelesaikan persoalan, karena hal tersebut dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.”

Kapolres menegaskan bahwa Polres Tomohon akan terus memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat serta mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan hukum terhadap setiap pelaku tindak pidana.

“Kami akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas.”

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak membiarkan persoalan kecil berkembang menjadi konflik yang berujung pada tindak pidana.

“Mari torang sama-sama jaga keamanan Kota Tomohon. Jangan biarkan persoalan kecil berkembang menjadi tindak pidana yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun orang lain. Utamakan komunikasi, musyawarah dan penyelesaian secara hukum.” tegas AKBP Novrial Alberti Kombo.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Tomohon untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.**(Abd)

Red 8/16/2026

Penulis: Red

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Ini adalah posting terbaru.
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: