MINAHASA, RedaksiManado.Com – Bilgen Lumintang, warga Desa Amongena, Kecamatan Langowan Timur, Kabupaten Minahasa, dianiaya oleh empat warga Desa Sumarayar, kecamatan setempat, Minggu (29/07/2018), sekitar pukul 02.00 WITA.
Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka sayatan cukup parah di sekujur tubuhnya dan luka tikaman di paha kiri belakang.
Setelah menerima laporan, Timsus Polsek Langowan dipimpin Aiptu F. Pandelaki melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Keempat pelaku, yakni EA alias Eceng (20), RL alias Jun (18), BM alias Manis (25) dan RO alias Obi (33), akhirnya berhasil diringkus di rumah masing-masing, Senin (30/07), petang.
Informasi diperoleh menyebutkan, kejadian bermula ketika korban mendatangi acara pernikahan warga Desa Sumarayar Jaga II, Sabtu (28/07), malam.
Mulai pukul 21.30 WITA, digelar acara disco yang diwarnai dengan pesta minuman keras oleh para pengunjung, yang sebagian besar kalangan pemuda.
Dini hari itu saat masih berlangsungnya pesta, terjadi keributan antara pemuda dari Desa Amongena dengan Desa Sumarayar, disusul aksi kejar-kejaran. Naas, korban terjatuh dan mengalami luka di lututnya.
Korban lalu berdiri dan berlari ke perkebunan cabai. Sampai di kebun, korban roboh dan datanglah keempat pelaku yang langsung mengeroyoknya.
Para pelaku memukul korban secara membabi buta menggunakan patok bambu terbelah, yang berfungsi sebagai penyangga tanaman cabai.
Pengakuan EA, ia memukulkan bilah bambu sebanyak dua kali di punggung korban. RL, memukul dua kali di tangan kiri. BM, memukul tiga kali di punggung. Sedangkan RO, menikam paha kiri belakang korban menggunakan pisau.
Kapolsek Langowan, Iptu Mardy Tumanduk mengatakan, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Keempat pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP Subsider pasal 351 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) KUHP,” tandasnya. *(Angel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar