» » Antisipasi Resiko Rabies, Anjing Yang Berkeliaran di Jalan Ditangkap Pol PP

MITRA, RedaksiManado.Com - Petugas gabungan dari Dinas pertanian bidang peternakan Minahasa Tenggara (Mitra) menertibkan anjing milik warga yang berkeliaran di jalan, Rabu (1/8/2018). Dengan membawa alat penangkap tradisional dan dua kurungan anjing berukuran besar diangkut di atas mobil pick up, mengitari sejumlah kawasan di Kecamatan Pasan.

Petugas tampak tak segan berlari menjaring anjing yang bekeliaran di jalan, hingga terdengar teriakan hewan piaraan masyarakat itu menggonggong saat terjaring lalu dimasukkan kedalam kurungan. “Ini bentuk penerapan peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang penanggulangan hewan beresiko rabies,” kata Kabid peternakan dinas pertanian Mitra Donald Lumingkewas di sela penertiban.

Dijelaskan, hewan anjing milik masyarakat yang bekerliaran bebas ditangkap kemudian di berikan vaksinasi, untuk mencegah penularan penyakit rabies yang membahayakan masyarakat. Anjing yang berhasil diamankan didata oleh petugas kemudian nantinya akan dibawa ke kantor dinas pertanian atau satpol PP,‎ nantinya usai di vaksin diberikan kesempatan oleh para pemilik untuk mengambilnya kembali. “Saat diambil kami berikan rantai dan menghimbau untuk diikat di dalam rumah, agar tidak menganggu ketertiban masyarakat,” tandasnya.

Di saat bersamaan sejumlah petugas gabungan dari Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Satpol PP Mitra, tengah melakukan penertiban anjing yang tak diikat dan bekeliaran di jalan. “Saya langsung tangkap anjing saya beranama Karlo, karena sayang kalau tertangkap petugas,” kata Markus sambil memeluk erat anjing berwarna hitam.

Anjing Karlo luput dari penertiban, petugas langsung memberikan rantai dan mengimbau kepada Markus untuk mengikat di rumah agar tak berkeliaran. “Sebagai pemilik anjing menilai sangat bagus jika anjing peliharan warga diikat dalam rumah, karena saat ini marak aksi pencurian anjing atau potas,” tandasnya.

Tercatat ada 15 ekor anjing terjaring saat penertiban petugas gabungan. Penertiban sebagai Penerapan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang penanggulangan hewan beresiko rabies.

Menurut Donald Lumingkewas, Kabid Peternakan Dinas Pertanian Mitra, penertiban ini akan dilakukan hingga 12, Kecamatan di Mitra dengan sasaran anjing milik masyarakat yang bekeliaran di jalan. “Kami akan tegakkan aturan ini,” tegas Donald.

Lanjut dia, selain penegakkan Perda, penertiban dilakukan karena di Mitra akan melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka menyambut HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke 73, jika anjing berkeliaran akan menganggu kegiatan seperti pawai.

Selain itu Mitra tengah mengagungkan sebagai daerah destinasi pariwisata domestik dan mancanegara. Keberadaan anjing yang berkeliaran akan membawa pengaruh wisatawan yang datang. “Khusus mereka yang datang berwisata ke Mitra dari luar negeri sangat takut dengan anjing dan penyakit rabies,” jelasnya.

Ke 15 ekor anjing yang terjaring langsung dibawa ke kantor Dinas Pertanian dan Satpol PP untuk diberi vaksin, lalu dipersilakan diambil oleh pemiliknya, namun terlebih dahulu pemilik making harus menandatangani surat pernyataan. (AW)

Admin RMC 8/01/2018

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: