.

.
» » Pemkot Tomohon Gelar Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan

Tomohon,RedaksiManado.Com~Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak diwakili Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi dan Pembangunan Royke Roeroe SP MAP menghadiri Sosialisasi Administrasi Kependudukan bertempat di Aula Balai Benih Selasa(24/07/2018).

Dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli,Walikota mengatakan, hasil konsensus nasional antara lembaga legislatif dan eksekutif telah melahirkan berbagai regulasi yang menjamin dan melindungi hak-hak sipil serta keabsahan penertiban dokumen kependudukan khususnya kepada warga negara Indonesia. Beberapa regulasi tersebut antara lain UU RI No 23 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan bersama dengan Peraturan Pelaksanaannya. 

"Kegiatan saat ini diharapkan memberi dampak terhadap penyelenggaraan administrasi kependudukan yang dilaksanakan mulai dari tingkat Kelurahan, kecamatan termasuk instansi terkait dan lembaga lainnya yang saat ini dimungkinkan dapat memanfaatkan data kependudukannya melalui pemberian hak akses antara lain, pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el,"ujar Roeroe.

Ritme menambahkan,data kependudukan menjadi hal urgen karena dapat dimanfaatkan juga untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal. Dengan demikian untuk mencapai akurasi dan kebenaran data kependudukan, maka setiap penduduk diberikan nomor identitas yang bersifat unik dan tunggal, mengingat KTP-el telah membuat kode keamanan dan rekaman elektronik berupa, iris mata dan sidik jari. Dengan terbangunnya Mal Pelayanan Publik Wale Kabasaran Kota Tomohon, lembaga-lembaga swasta maupun instansi pemerintah sangat mungkin memanfaatkan data kependudukan tersebut, oleh karena itu diperlukan sinergitas institusi yang ada di MPP dalam rangka pembangunan,tutup Roeroe.

Tampak hadir Staf Ahli Walikota Bidang Administrasi dan SDM Mariam Rau SH MH, para narasumber Kepala Sub Direktorat Keamanan Informasi Kementrian Dalam Negeri Adjrun Rahmat ST MEng, Kepala Seksi Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Utara Flora Pongoh SE MSi, Kepala Seksi Fasilitasi Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Utara Jaiman SSos, Kepala Seksi Intelejen Kejari Tomohon Wilke Rabeta SH MH, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tomohon Albert Tulus SH dan para peserta sosialisasi.**(abd2207)

EL 7/24/2018

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: