.

.
» » » » Polisi Memediasi Kasus Pencurian Ayam oleh 6 Remaja di Desa Kaasar

MINUT, RedaksiManado.Com – Miris, akibat kecanduan game online, 6 remaja warga Desa Kaasar, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), nekad mencuri ayam milik Reymon Tampi, warga desa setempat, Jum’at (29/09/2017) lalu. Keenamnya, masing-masing berinisial C, F, B, N, B, dan J.

Terungkapnya kasus pencurian tersebut berawal dari kecurigaan Kepala Lingkungan (Pala) Jaga IV Desa Kaasar, Rio Kambey terhadap C, beberapa hari usai kejadian. Saat ditanya oleh Pala, C pun mengakui perbuatan tersebut, yang dilakukan bersama 5 temannya.

Pala kemudian memberitahukan hal ini kepada korban, yang diteruskan dengan melaporkannya ke pihak kepolisian. Polsek Kauditan melalui Bhabinkamtibmas Desa Kaasar, Brigadir Polisi (Brigpol) Sudarman kemudian menggelar mediasi untuk menyelesaikan masalah, Kamis (05/10), sekitar pukul 20.00 WITA, di desa setempat.

Mediasi malam itu dihadiri oleh korban, para pelaku dan keluarganya serta Pala Jaga III, Ricky Nangin, Pala Jaga VIII, Jefry Kulit dan Kepala Desa Kaasar, Jhony Dengah.

Dalam mediasi ini terkuak, C merupakan “otak pencurian” ayam tersebut. C menyuruh 5 pelaku lainnya untuk melompat pagar belakang rumah korban. Dalam aksinya, para pelaku berhasil mencuri 6 ekor ayam, lalu disembunyikan di area pemakaman Desa Kaasar.

Keesokan harinya, Sabtu (30/09), para pelaku menjual ayam hasil curian di Pasar Airmadidi. Uang hasil penjualan ayam lalu mereka gunakan untuk bermain game online, di salah satu Warnet (warung internet) di Desa Kaasar.

Setelah mengetahui kronologisnya, Brigpol Sudarman langsung memberikan banyak arahan dan pembinaan kepada para pelaku. “Mencuri merupakan tindakan melanggar hukum,” tegasnya. “Para orang tua kami minta untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya,” imbau Brigpol Sudarman.

Dalam musyawarah lebih lanjut, para pelaku dan orang tua meminta maaf kepada korban, atas perbuatan tak terpuji tersebut. Para orang tua pelaku akhirnya sepakat untuk mengganti kerugian yang dialami korban dengan uang.

Kesepakatan inipun diterima oleh pihak korban. Diakhir musyawarah, keenam pelaku diminta untuk menandatangani surat pernyataan, yang intinya berjanji tidak akan melakukan perbuatan serupa dilain waktu. “Semoga ini yang pertama dan terakhir,” pungkas Brigpol Sudarman. (AL)

Admin RMC , , 10/06/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: