.

.
» » » Perppu Terbit, Kominfo Awasi Aktivitas Ormas di Dunia Maya

RedaksiManado.Com -- Kementerian Komunikasi dan Informatika akan ikut mengawasi keberadaan aktivitas organisasi-organisasi massa (ormas) di dunia maya seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut diterbitkan untuk mempersingkat proses pembubaran ormas. "Kalau terkait langsung dengan Perppu Ormas, bukan ranah kami. Namun kalau pengawasan di dunia maya, akun medsos [media sosial] mereka, portal [daring] mereka, apalagi yang menyebarkan fitnah dan hoaks itu baru kami," kata  Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam diskusi bertema Manajemen Komunikasi Pemerintah di Era Digital, Semarang, Kamis (13/7).

"Kami memakai UU ITE dan menyasar pada konten-konten yang muncul di dunia maya." Menurutnya, di era digital ini, wajar bagi sejumlah kelompok/ormas memiliki akun atau portal daring yang berisi konten profil hingga platform.

Namun, sambung Rudi, penindakan terhadap Ormas bermasalah ditengarai tidak secara otomatis diikuti dengan penutupan portal/web mereka di dunia maya. Lebih lanjut, Rudiantara pun menegaskan pengawasan dan penindakan di dunia maya tak terkait dengan permasalahan ormas, baik keabsahan maupun legalitasnya.

"Selama bertentangan dengan UU ITE, apakah Ormas itu bermasalah atau tidak dalam konteks UU Keormasan, ya kita tindak karena konten mereka di dunia maya sudah melanggar ITE," kata Rudi. Bardasarkan data yang dihimpun pemerintah, per 6 Juli 2017, di Indonesia terdapat sebanyak 344.039 ormas yang terdaftar. (Alen)

Redaksi Manado 2017 , 7/14/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: