.

.
» » SL Ditangkap Unit Resmob Polres Minahasa, Karena Tikam Tetangganya

Minahasa, RedaksiManado.Com – Seorang pria lanjut usia (lansia), Rens Mondoringin (70), warga Desa Kinaleosan, Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa, ditikam tetangganya, SL (27), Minggu (05/08/2018), sekitar pukul 22.00 WITA.

Pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Polres Minahasa, kurang dari empat jam usai kejadian, tepatnya Senin (06/08), sekitar pukul 01.30 WITA, di desa setempat.

Informasi diperoleh menyebutkan, malam itu korban sedang berjalan menuju rumahnya dan tiba-tiba dihadang oleh pelaku. Tanpa sebab jelas, pelaku langsung menikam korban dengan pisau dapur.

Dua tikaman kena di pinggang kiri dan satu tikaman kena di punggung sebelah kanan lansia ini. Korban menuturkan, tidak punya masalah dengan pelaku. Korban saat itu langsung dibawa ke RSUD DR. Sam Ratulangi, Tondano.

Kapolres Minahasa, AKBP Christ Reinhard Pusung melalui Kasubbag Humas, AKP Hilman Rohendi membenarkan adanya kejadian dan penangkapan tersebut. “Pelaku diamankan di Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya. *(Tian)

Redaksi Manado 2017 8/07/2018

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: