MINUT, RedaksiManado.Com – Kepala Jaga Desa Tumaluntung, Y. Makaluma bersama masyarakat mengamankan seorang pria berinisial CE (39), yang diduga akan melakukan aksi jambret di wilayah tersebut, Minggu (05/08/2018).
Saat itu, CE yang mengendarai sepeda motor matic bernomor polisi DB 2391 CW, menunjukkan gelagat mencurigakan. Kepala Jaga dan warga langsung meringkus CE, lalu membawanya ke Mapolsek Kauditan.
Diinterogasi, CE mengaku berniat menjambret namun belum ada target. Pihak Polsek Kauditan kemudian menghubungi Tim Tarsius Polres Bitung, karena CE telah dilaporkan dengan kasus serupa, yang dilakukan di Kota Bitung.
Kapolsek Kauditan, Iptu Muhammad Maulana Miraj mengatakan, CE telah dijemput oleh pihak Polres Bitung. “CE akan diperiksa lebih lanjut di Polres Bitung, karena kasus di Kauditan ini tidak memiliki bukti yang cukup,” tandasnya. *(AL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar