.

.
» » » Polres Minahasa Tangkap DPO Kasus Pengancaman Menggunakan Sajam

MINAHASA, RedaksiManado.Com – Dua bulan masa pelarian RM alias Bun (26), yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) atas kasus pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam), berakhir di tangan Tim Resmob Polres Minahasa, Selasa (30/01/2018), siang.

Pelaku diringkus petugas di rumahnya, Kelurahan Papakelan Lingkungan II, Kecamatan Tondano Timur, Kabupaten Minahasa, sekitar pukul 13.00 WITA.

Informasi diperoleh, kasus pengancaman tersebut terjadi pada awal Desember 2017 silam. Pelaku dan korban, Alfred Awoah (47), warga Kecamatan Tondano Timur, saat itu sama-sama menghadiri acara ulang tahun seorang warga Kelurahan Papakelan.

Saat acara berlangsung, korban dipanggil oleh pelaku lalu diajak keluar dari tempat acara. Pelaku melontarkan kalimat-kalimat yang tidak jelas sambil mencabut sebilah pisau badik dan berusaha menikam korban. Beruntung, korban berhasil menghindar.

Kejadian ini membuat korban merasa takut dan terancam. Korban lalu melaporkan kejadian ke Polres Minahasa, dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/538/XIl/2017, tertanggal 1 Desember 2017.

Kapolres Minahasa, AKBP Christ Reinhard Pusung melalui Kasubbag Humas, AKP Hilman Rohendi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pelaku telah diamankan di Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tandasnya. (Angel)

Admin RMC , 1/30/2018

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: