.

.
» »Unlabelled » Polresta Manado Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Mahakeret Timur

MANADO, RedaksiManado.Com – Satuan Reskrim Polresta Manado menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Reynaldo Deddy Sangeroki (29), warga Kelurahan Mahakeret Timur Lingkungan II, Kecamatan Wenang yang terjadi pada Kamis (11/01/2018), pekan lalu.

Reka ulang tersebut diadakan di halaman Mapolresta Manado, Selasa (16/01), siang, menghadirkan pelaku utama, DP alias Deo (16) serta dua temannya yang sempat menganiaya korban, yakni RV alias Vijay (21) dan SS alias Eping (30). Ketiganya merupakan warga kelurahan setempat.

Dalam reka ulang yang berlangsung sekitar satu jam, ketiga pelaku memperagakan 30 adegan, sesuai kronologis penganiayaan dan pembunuhan yang mereka lakukan. Adegan dimulai saat korban membeli di warung yang dijaga oleh pelaku.

Pelaku lalu bertanya kepada korban, mengapa mencari dirinya. Tanpa jawaban sepatah katapun, korban mengambil botol minuman yang berada tak jauh dari TKP kemudian memukulkannya ke pundak pelaku.

Dua teman pelaku, Vijay dan Eping yang saat itu berada di lokasi kejadian, langsung menganiaya korban hingga tersungkur ke tanah. Sementara pelaku Deo masuk ke rumah untuk mengambil sebilah pisau.

Pada adegan ke-22, Deo kembali ke lokasi dan tanpa basa basi langsung menikam korban tepat di (maaf) pantat sebelah kiri dan kaki kiri. Sesaat usai melakukan aksinya, ketiga pelaku melarikan diri. Sedangkan korban yang dalam kondisi terluka parah, mencoba berjalan pulang.

Di tengah perjalanan, korban bertemu dengan ayahnya. Sang ayah lalu berusaha mengantar korban ke rumah sakit menggunakan sepeda motor, namun korban sudah tak bisa membonceng karena mulai hilang kesadaran.

Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Wolter Monginsidi Teling menggunakan mobil. Nahas, hanya beberapa jam usai perawatan medis, korban pun menghembuskan nafas terakhirnya. Diduga tikaman tersebut mengena pembuluh darah besar hingga mengakibatkan korban kehabisan darah lalu meningal dunia.

Kapolresta Manado, Kombes Pol FX. Surya Kumara melalui Kasubbag Humas, AKP Roly Sahelangi menjelaskan, rekonstruksi ini dilakukan sebagai bagian dari metode pemeriksaan oleh penyidik.

“Tujuannya untuk mendapatkan kejelasan perbuatan pelaku dan kronologinya,” terang Kasubbag humas. “Setelah rekonstruksi, berkas kasus ini akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri,” tandasnya. (Tian)

Admin RMC 1/17/2018

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: