Tomohon,Redaksimanado.com~Sepak terjang Resmob Tomohon kembali membuahkan hasil, sebanyak 11 sepeda motor berhasil diamankan di 11 TKP yang berbeda di Tomohon.
Kapolres Tomohon Nur Kholis saat press release yang di gelar hari ini 22/09, membenarkan penangkapan para tersangka juga penadah dalam kasus tersebut.
Diketahui terungkapnya curanmor (pencurian kendaraan bermotor)ini, berawal dari laporan MM warga Pineleng, juga beberapa laporan lainya, bahwa kendaraan roda duanya telah dicuri saat diparkir.
Berdasarkan laporan ini, dipimpin Aipda Bima Pusung, Team Resmob langsung melakukan pengecekan di (TKP) tempat kejadian perkara, serta cctv. Berdasarkan kemampuan para anggota Resmob, alhasil teridentifikasi dua diduga tersangka.
Dari hasil pengembangan, dua diduga tersangka yang juga residivis kasus yang sama pun terungkap. RT warga bumi nyiur dan EMK warga Teling Atas sebagai dua diduga tersangka.
Saat akan dibekuk, kedua tersangka berusaha melarikan diri, timah panas pun dihadiahkan untuk mencegah akan pelarian para residivis ini.
Kedua tersangka mengaku telah menjual barang curiannya kepada 3 orang penadah yaitu RRM, CR, dan ZD. Dan dijual dengan harga bervariasi dari 3- juta per unit.
Adapun modus operandi,, kedua tersangka melihat motor diparkiran yang berpotensi di curi, merasa situasi aman, mereka pun melakukan aksinya, dengan mematahkan setang setir, lalu menyambungkan soket untuk menghidupkan mesin. Selanjutnya membawa kabur.
Barang bukti curanmor berupa,
1 (satu) Unit Honda Beat CBS Warna Biru
1 (satu) Unit Honda Beat Digital Warna Hitam;
1 (satu) Unit Honda Beat Deluxe Warna Hitam;
1 (satu) Unit Honda Beat Deluxe Warna Hitam;
1 (satu) Unit Honda Beat CBS Warna Hitam;
1 (satu) Unit Honda Beat CBS Warna Merah Hitam;
1 (satu) Unit Honda Beat Digital Warna Hitam;
1 (satu) Unit Honda Beat Street Warna Hitam;
1 (satu) Unit Honda Sonic Warna Merah Putih;
1 (satu) Unit Yamaha Mio M3 Wama Biru;
1 (satu) Unit Yamaha Mio M3 Warna Merah Hitam.
Kapolres Tomohon pun mengimbau kepada masyarakat, agar lebih berhati hati dalam memarkir kendaraan agar tidak hilang. Dan yang merasa kehilangan motor agar segera melapor di Polres Tomohon.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan hukuman 7 tahun penjara dan saat ini bersama barang bukti telah diamankan di polres Tomohon.**(Abd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar