.

.
» » Terkait Covid-19 Walikota Tomohon Minta Masyarakat Untuk Patuhi Arahan KLH&Kehutanan

Tomohon,RedaksiManado.Com~Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak.CA, melalui kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tomohon John E.S Kapoh, SS, MSi pada Kamis 26 Maret 2020 bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup,mengharapkan kepada seluruh komponen masyarakat Kota Tomohon agar mematuhi dan mengikuti arahan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)dan Kehutanan yang tertuang dalam surat edaran.

Adapun surat edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran nomor : SE.2.MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tanggal 24 Maret 2020, tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan sampah rumah tangga dari penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Dalam surat edaran ini menjelaskan bahwa pada fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan langkah-langkah :

1. Melakukan penyimpanan limbah infeksius dalam kemasan yang tertutup paling lama dua hari sejak dihasilkan.

2.Mengangkut dan atau memusnahkan pada pengelolaan limbah B3 yakni fasilitas insenator atau autoclave.

3.Residu hasil pembakaran atau cacahan hasil autoclave dikemas dan dilekati simbol "beracun" dan label limbah B3 yang selanjutnya disimpan dalam penyimpanan sementara limbah B3.

Selanjutnya untuk penanganan sampah rumah tangga yang bersumber dari masyarakat, pengelolaannya :
1. Limbah alat pelindung diri (APD) seperti masker, sarung tangan dan baju pelindung diri yang berasal dari rumah tangga, untuk dikemas tersendiri dengan wadah yang tertutup yang bertuliskan limbah infeksius untuk mempermudah pemilahan oleh petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Tomohon,melakukan pengambilan dari setiap sumber untuk diangkut ke lokasi pengumpulan.
2. Dalam upaya mengurangi timbunan sampah maka kepada masyarakat yang sehat untuk menggunakan masker guna ulang yang dapat dicuci setiap hari.
3. Masyarakat yang sehat dan menggunakan masker sekali pakai
(Disposal Mask) diharuskan untuk merobek, memotong atau menggunting masker tersebut dan dikemas rapi sebelum dibuang ke tempat sampah untuk menghindari penyalahgunaan.
4. Pemerintah Kota Tomohon menyiapkan tempat sampah limbah bahan beracun dan  berbahaya (LB3) khusus masker, sarung tangan, dan baju pelindung diri di titik-titik sekitar lokasi penempatan tempat cuci tangan umum yang telah disediakan.
**(Abd1503)

EL 3/26/2020

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: