.

.
» » KPU Minahasa Izinkan Verifikasi Parpol Via Video Call

MINAHASA, RedaksiManado.Com – Tahapan verifikasi Partai Politik (PARPOL) menjelang Pemilihan Umum tahun 2019 memunculkan aturan yang baru, aturan ini dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Minahasa, Selasa (30/01).

Aturan baru tersebut ialah, diijinkannya Parpol peserta Pemilu untuk menggunakan Sistem Video Call untuk digunakan dalam tahapan Verifikasi jika yang bersangkutan memiliki tugas diluar daerah.Hal ini, dibenarkan oleh Ketua KPU Minahasa Meydi Y. Tinangon beberapa hari yang lalu, saat diwawancarai oleh awak media.

“Apabila ada anggota partai yang tidak berada di tempat dikarenakan tugas yang tidak bisa ditinggalkan di luar daerah, maka KPU mengizinkan memverifikasi dengan Video Call. Layan VC diberikan hanya dan untuk anggota partai saja, dan baik Ketua, Sekretaris, dan Bendahara harus mengantongi KTA atau minimal tiket,” ungkap Tinangon.

Tinangon selanjutnya, mengatakan bahwa hal ini harus didasari dengan alasan yang sangat jelas dan bisa dibuktikan. Seperti biasanya warga yang datang dan pergi kesuatu desa/kelurahan harus memiliki surat keterangan dari Instansi, yang terkait.

“Apabila sakit harus disertai dengan Surat Keterangan (Suket) Dokter, namun, Kita juga berharap agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan seperti demikian,” jelas Tinangon. (Angel)

Admin RMC 1/30/2018

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: