.

.
» » » Tahapan Pilkada 2018 Dimulai Oktober Tahun Ini

Jakarta, RedaksiManado.Com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018 dimulai Oktober tahun ini. Ada 171 pilkada yang pemungutan suaranya pada 27 Juni 2018.

Hal itu disampikan Ketua KPU Arief Budiman saat menggelar uji publik Peraturan KPU tentang Pilkada serentak 2018 di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa 30 Mei 2017. KPU RI berencana membawa sembilan draf PKPU yang akan disahkan pemerintah setelah berkonsultasi dengan DPR.
"Kalau tidak ada perubahan signifikan kita akan memulai pilkada 2018 pada Oktober tahun ini," kata Arief di kantor KPU, Selasa 30 Mei 2017.

Draf PKPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubenur, bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota 2018 menyebut sosialisasi kepada masyarakat mulai 14 hingga 23 Juni 2017. Kemudian, pembentukan PPK dan PPS mulai 1 hingga 30 Oktober 2017.

Tahapan dilanjutkan dengan pengolahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) mulai 24 November-30 Desember 2017. Lalu, pemutakhiran data pemilih yang dijadwalkan pada 30 Desember 2017 yang diproses hingga menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan diumumkan pada 27 Juni 2018.

Kemudian tahapan pendaftaran, KPU RI menjadwalkan penerimaan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 21-30 Desember 2017. Sedangkan penetapan pasangan calon pada 6 Februari 2018, dilanjutkan pengundian nomor urut pasangan calon sehari kemudian.

Kampanye dijadwalkan mulai 9 Februari hingga 23 Juni 2018. Dalam tahapan ini, KPU menjadwalkan agenda kampanye terbuka dan debat publik.

Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) akan dilakukan beberapa hari setelahnya. Penetapan calon kepala daerah terpilih tingkat bupati dan wali kota dijadwalkan pada 20-22 Juli 2018, sedangkan tingkat provinsi, penetapan calon terpilih pada 23-25 Juli 2018.

KPU RI pun menjadwalkan agenda sengketa PHP yang jadwalnya mengikuti peraturan Mahkamah Konstitusi. Permohonan gugatan PHP paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
(TL)

Redaksi Manado 2017 , 5/31/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: