.

.
» » » Dosen Unima Digelandang Ke Rutan Oleh Kejari Minahasa

MINAHASA, RedaksiManado.Com - SHE alias Han (46), oknum dosen di Fakultas Teknik (Fatek) Universitas Negeri Manado (Unima), Selasa 30 Mei 2017, digelandang Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa ke Rumah Tahanan (Rutan) Papakelan Tondano.
Eksekusi terhadap Han ini, menurut Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Tondano, Saptana Setyabudi SH MH, berdasarkan amar putusan Makamah Agung (MA) Nomor 2165K/PID/2012 tanggal 23 Juli 2013.
Dalam amar putusan kasasi itu, terpidana harus menjalani hukuman penjara selama lima bulan serta membebankan biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp2.500. Dikuatkan dengan surat perintah terhadap Kejari sejak Agustus 2016 lalu. Sehingga tim Jaksa pun langsung mencari salinan putusan aslinya.
“Proses eksekusi berjalan lancar karena yang bersangkutan kooperatif ketika tim tiba di rumahnya. Hal itupun setelah sejak tengah malam diintai oleh tim bersama petugas kepolisian,” ungkap Saptana.
Tim Jaksa, Selasa 30 Mei 2017 subuh, sekitar pukul 05.00 Wita, menjemput Han di rumahnya yang beralamat Kelurahan Matani I, Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon.
Terhitung sejak 31 Maret 2017 lalu, Saptana menjelaskan, pihaknya mulai mencari keberadaan terpidana. Walau menurutnya sangat sulit karena bersangkutan lebih banyak berada di luar daerah.
Sejak 13 Maret 2017, Han, sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Minahasa,” jelasnya.
Putusan kasasi MA tersebut, Saptana menjelaskan, terkait kasus tahun 2011 lalu, di mana saat itu Han dilaporkan oleh Prof Dr Ph Tuerah MSi DEA ketika masih menjabat sebagai Rektor Unima.
“Han dilaporkan melakukan perbuatan melawan hukum menista dengan tulisan terhadap Tuerah. Hal itu dinyatakan melanggar pasal 311 ayat 1 dan pasal 316 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP). Dimana 18 Desember 2011 adanya putusan pengadilan Negeri Tondano nomor 160/Pid.B/ 2011/PN.Tdo dengan menjatuhkan hukuman selama lima bulan,” ungkapnya.(Angel)

Admin RMC , 5/31/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: