.

.
» » » » KPK 'Buru' Politikus PDIP untuk Sidang Korupsi Bakamla

Jakarta, RedaksiManado.Com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya tengah mencari tahu keberadaan politikus PDIP, Ali Fahmi alias Ali Habsyi, yang sudah dua kali mangkir di sidang kasus dugaan suap pengadaan alat pemantau satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Jaksa Penuntut Umum KPK pun sudah meminta penetapan majelis hakim untuk menghadirkan Ali pada persidangan selanjutnya. Jaksa KPK menilai kesaksian Ali sangat penting pada kasus yang dugaan suap Bakamla.

"Ya untuk saksi Ali Fahmi kita sudah minta penetapan pada hakim dan kami lakukan pencarian," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/4).

Febri mengatakan, bila pada persidangan selanjutnya Ali kembali tak hadir di hadapan Majelis Hakim, pihaknya membuka peluang untuk menjemputnya secara paksa.

"Jika sudah beberapa kali nggak hadir terbuka dilakukan pemanggilan paksa," tuturnya.

Sama seperti Ali, Jaksa KPK juga berencana menjadwalkan kembali pemeriksaan Kepala Bakamla, Laksamana Madya Arie Soedewo di persidangan. Pasalnya, keterangan perwira tinggi Angkatan Laut dibutuhkan dalam kasus suap ini.

"Sedangkan Kepala Bakamla kita sudah koordinasi pada POM TNI. Pada intinya dia ada jadwal lain yang bentrok dengan jadwal sidang. Kita pertimbangkan untuk panggil lagi karena keterangan dia dibutuhkan lebih lanjut," kata Febri.

Miryam Haryani Sakit

Terpisah, mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani dipastikan tak memenuhi panggilan penyidik KPK. Pasalnya, Miryam tengah dirawat di Rumah Sakit (RS) Pondok Indah, Jakarta.

Kuasa hukum Miryam, Aga Khan Abduh mengatakan telah bertemu penyidik KPK untuk menyerahkan surat keterangan sakit dari RS Pondok Indah. Meskipun, Aga mengaku belum bertemu langsung dengan Miryam.

"Kebetulan saya belum ketemu saya beliau ya. Tadi saya cuma dapat surat dari kantornya, salah satu staf (Miryam) yang mengirimkan surat," kata Aga di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/4).

Dari surat keterangan sakit yang dibawah Aga, Miryam perlu untuk istirahat selama dua hari, per hari ini sampai Kamis (19/4). Namun, dalam surat tersebut tak ditulis yang bersangkutan menderita sakit apa.

Menurut Aga, dari pemeriksaan dokter, kliennya kelelahan usai merayakan Paskah pada akhir pekan lalu. Sehingga, lanjutnya, Miryam disarankan untuk beristirahat selama dua hari. (TL) 

Redaksi Manado 2017 , , 4/18/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: