.

.
» » Pangemanan : Tenaga Kerja Adalah Penggerak Roda Perekonomian Bangsa

Bitung, RedaksiManado.Com–Sekretaris Daerah Kota Bitung Audy Pangemanan, M.Si didampingi Asisten III Youke Senduk bersama Kepala Biro Kesra Provinsi Sulawesi Utara, para pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Kabag Bencana Sosial Provinsi Sulawesi utara Bpk. Piter J Toad, SE, M.Si, para pejabat di Lingkungan Pemerintah kota Bitung, serta segenap peserta yang menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Perlindungan Ketenagakerjaan yang di laksanakan di Ruang rapat lantai empat Kantor Walikota Bitung pada hari rabu (22/3).
Dalam rapat, Sekretaris Daerah Kota Bitung Audy Pangemanan, M.Si mengatakan, masalah ketenagakerjaan di negara kita menyisakan banyak pekerjaan rumah. “Banyak pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan segera agar tidak berlarut-larut dan semakin meluas dampaknya. Satu sisi, eksistensi para tenaga kerja merupakan roda penggerak perekonomian Bangsa Indonesia terlebih di Kota Bitung, namun demikian disisi lain tenaga kerja juga sangat riskan terhadap permasalahan dan konflik vertikal, baik dengan pihak yang memperkerjakan maupun dengan Pemerintah.

Sebagaimana kita ketahui bersama masih terdapat berbagai permasalahan tenaga kerja di Indonesia, untuk menghadapi dan mengatasi masalah-masalah tersebut, pada kesempatan yang baik ini saya menghimbau, mengajak dan mendorong peran aktif semua komponen dari lapisan masyarakat, baik personal, swasta dan Pemerintah untuk melakukan upaya-upaya konkrit terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan”. Kata Pangemanan.

Lanjutnya lagi, tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksanaan dari pembangunan masyarakat Pancasila, tujuan terpenting dari pembangunan masyarakat tersebut adalah kesejahteraan rakyat termasuk tenaga kerja sebagai pelaksanaan pembangunan harus dijamin haknya, diatur kewajibannya dan dikembangkan daya gunanya. 

Untuk itu Pemerintah melalui instansi terkait dan lembaga terkait lainnnya mengeluarkan Undang-Undang, keputusan, dan regulasi-regulasi yang mengatur dan memberikan perlindungan secara tegas kepada tenaga kerja dan juga pihak-pihak yang menggunkan tenaga kerja. Semua peraturan perundang-undangan, keputusan dan regulasi ini harus bersifat tegas dan mengikat, supaya tidak terjadi lagi pelanggaran-pelanggaran di bidang ketenagakerjaan, seperti eksploitasi anak dibawah umur, rendahnya upah karena tidak memenuhi standar upah minimum yang telah ditetapkan, tempat kerja tidak memenuhi standar keamanan dan deskriminasi dalam pekerjaan”.Tutup Pangemanan. (PP)

Admin RMC 3/23/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: