.

.
» » » » MaSi Menggugat !,Kabupaten Kepulauan Sangihe Resmi Teregistrasi Di MK

Jakarta, RedaksiManado.Com ~ Perkembangan terbaru dari gedung Mahkamah Konstitusi sehubungan dengan pendaftaran Perselisian Hasil Pilkada Serentak 2017 dimana pada layar yang ditampilkan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2017), sudah ada 22 permohonan yang diterima pendaftarannya hingga pukul 22.30 WIB.   Pantauan kontributor RedaksiManado.Com untuk Provinsi Sulawesi Utara dari 2 kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2017, Kabupaten Kepulauan Sangihe sudah teregistrasi dengan nomor urut ke 13.


Sementara itu Pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilukada Sangihe tahun 2017 untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati periode tahun 2017-2022 yang digelar sejak 22-24 Februari di Mako Lanal Tahuna, akhirnya tuntas. Hasil akhir dari rekapitulasi, paslon MASI memperoleh 37.737 suara (44,59%), sedangkan paslon MEGAHAGHO meraih 46.899 suara (55,41%). MEGAHAGHO unggul sebanyak 9.162 suara dari paslon MASI. Data ini sudah 100 persen dari total 299 TPS yang masuk ke KPU Sangihe.
Sementara untuk jumlah pemilih laki-laki sebanyak 53.267, pengguna hak pilih laki-laki sebanyak 42.046 dan jumlah pemilih perempuan 52.397 sedangkan pengguna hak pilih perempuan sebanyak 42.175. Total jumlah pemilih sebanyak 106.462 sedangkan pengguna hak pilih sebanyak 85.000.
Setelah selesai rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilukada Sangihe tahun 2017, dilanjutkan dengan penetapan hasil pleno oleh KPU dengan nomor : 51/KPTS/KPU-KAB-023.436245/PILBUP/TAHUN 2017 Tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara  dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe tahun 2017.
Sumber resmi di MK mengatakan bahwa dalam berperkara di MK ada beberapa pasal dalam UU no 8 tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang harus diperhatikan secara  mendetail karena itu akan menentukan lanjut atau tidaknya MK menyidang perkara tersebut. Pasal pasal itu antara lain 157 tetang tenggang waktu, 158 selisih suara karena itu merupakan legal standing dari perkara.
Oleh karenanya semua PHP yang sudah terdaftar di MK belum tentu akan dilanjutkan ke pokok perkara karena MK masi akan melakukan penelitian berkas dan akan diumumkan dalam sidang sela (Dismisal) sesuai jadwal yang nanti ditentukan kemudian. [Alen/Red]

Admin RMC , , 2/28/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama