.

.
» » Indomaret dan Alfamaret di Minut Terancam Ditutup


MINUT, RedaksiManado.Com - Puluhan minimarket seperti Indomaret dan Alfamart yang membuka usaha di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) tidak satupun memiki Izin Usaha Toko Moderen (IUTM) dan sampai saat ini masih aktif beroperasi.


Berdasarkan peraturan Perundang undangan bahwa Setiap perusahaan dalam menjalankan usahanya harus memiliki ijin dari pemerintah daerah. Namun itu tidak berlaku bagi minimarket Indomart dan Alfamart yang ada di Minut. Pasalnya, semua usaha toko modern berupa Indomart dan Alfamart di daerah itu, ternyata tidak memiliki ijin usaha lewat pengurusan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).

Sementara itu Kabid Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Charles Panambunan Saat dikonfirmasi elnusanews.com membenarkan kalau tidak ada satupun minimarket seperti indomaret dan Alfamart di Minahasa Utara yang memiliki Izin.

"Usaha ini ada ijin tapi hanya HO dan IMB. Kalau kedua ijin ini wajib untuk bangunan, tapi SIUP wajib untuk usaha dan Izin Usaha Toko Moderen (IUTM) belum mereka miliki," jelas Kabid Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Sementara itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Utara melalui Ketua Dewan Berty Kapojos Saat dikonfirmasi Senin (06/02/2017), di ruang kerjanya mengatakan dengan tegas jika memang benar Minimarket yang beroperasi di Minahasa Utara tidak mempunyai ijin dari pemerintah, seharusnya pemerintah harus mengambil tindakan untuk menutup toko tersebut. "Toko apa saja bisa masuk di Minut, tapi harus mengikuti aturan yang ada, tutupnya. (AL)

Admin RMC 2/07/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama