.

.
» » » Gubernur Warning Sangadi dan Aparat Desa Tentang Penggunaan Dana Desa.


SULUT, RedaksiManado.Com ~ Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE menghadiri rapat pembahasan prioritas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2017 bertempat di  Kantor Bupati Bolaang Mongondow selasa ( 07/02)


Dalam sambutan Dondokambey mengatakan guna tercpai visi dari pembangunan bangsa ini sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan jangka Menengah Nasiona 2015-2019 yakni Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkeprubadian yang berlandaskan Gotong Royong, dengan progres pembangunan demi tercapainya sembilan  agenda prioritas yang  lebih di kenal dengan Nawa Cita dengan salah satu agendanya Membangun Indonesia dari pinggiran dengan Memperkuat Daerah-Daerah dan Desa dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia itu



Tahun 2016 pemerintah telah mengalokasikan dana desa untuk 1.504 desa se Sulawesi Utara sebesar Rp.911.498.499.000,- milyar meningkat 100% dari jumlah tahun sebelumnya ( 2015) yakni Rp. 402.5 milyar.
Khusus untuk kabupaten Bolaang Mongondow sendiri tahun  2016 mendapat alokasi  sebesar Rp. 119.867.236.000 untuk 200 desa.

Dana desa harus dapat di pahami dana yang bersumber dari Angaran  Pendapatan Belanja Negara ( APBN) yang di peruntukan untuk desa ditranfer melalaui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dengan tujuan serta filosofi : meningkatkan  kesejahteraan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subyek dari pembangunan,  kata Dondokambey.


Untuk tahun 2017 ini guna efektif dan efisien penggunaan dana  desa telah ditetapkan peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI  No 22 tahun 2016  tentang penetapan priotitas prnggunaan dana desa tahun 2017, sebagaimana amanat pasal 2 permendes no 22 tahun tahun 2017 bertujuan memberikan acuan program dan kegiatan bagi penyelengaraan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa yang dibiayai oleh dana desa, memberikan acuan bagi pemerintah kabupaten/kota menyusun pedoman teknis penggunaan dana desa dan memberikan acuan bagi pemerintah pusat dalam pemantauan dan evaluasi penggunaan dana desa, jelas Dondokambey

Saya berharap dengan program dari pemerintah pusat seperti bantuan dana desa. Pemerintah provinsi akan mengawal bantuan dana desa ini sampai ke masyarakat dan dipergunakan harus sesuai dengan peruntukan serta sesuai dengan aturan yang ada,  Lanjut Dondokambey

"Karena, saya dipilih  masyarakat sulut selama lima tahun untuk mengawal kebijakan pemerintah pusat Untuk itu, Saya wajib mengawal semua program bapak presiden Jokowi agar tidak salah dilakukan oleh masyarakat. Tutup Dondokambey.

Sebelumnya, Penjabat Bupati Bolmong Nixon Watung dalam sambutannya mengatakan sehubungan  dengan pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Menteri Desa No 22 tahun 2016 tentang Penetapan Proiritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 di kabupaten Bolmong.

Sesungguhnya ini merupakan suatu penghormatan bagi kami pemerintah kabupaten Bolmong. Karena sudah dipercayakan memfasilitasi kegiatan ini.Dan bagi kami ini merupakan moment yang penting untuk semakin memantapkan komitmen dan konsistensi kita dalam upaya pemantapan pengelolaan dan penggunaan dana desa,  kata Watung.


Pada kesempatan itu Gubernur memberikan bantuan alat - alat pertanian untuk  para petani.



Turut hadir, Anggota DPRD Sulut, Ketua DPRD Bolmong, jajaran pejabat eselon II lingkup Pemprov Sulut, jajaran Pemkab Bolmong, Camat, Sangadi, tokoh agama, tokoh masyarakat serta para pendamping  desa, fasilitator serta tamu undangan lainnya. (Red/LW)

Admin RMC , 2/07/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama