.

.
» » » » Kasus Hambalang, Sesudah Choel, Beranikah KPK Menjerat Olly? Ini Jawaban KPK


NUSANTARA, RedaksiManado.Com ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penahanan terhadap Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng tak menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor tahun anggaran 2010-2012. Penyidik KPK dipastikan akan terus mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan, tim penyidik terus mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam rangkaian dugaan korupsi ini. Untuk itu, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam pengembangan kasus ini sepanjang ditemukan dua alat bukti cukup. Namun untuk saat ini, pihaknya masih fokus melengkapi berkas penyidikan Choel yang telah berstatus tersangka sejak Desember 2015 lalu.
"Apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat. Tentu itu jadi concern penyidik dalam rangkaian proses penyidikan proyek tersebut. Sepanjang ada bukti permulaan yang cukup akan ditindakalanjuti. Tapi, kami belum berandai-andai. Untuk saat ini, kami fokus untuk tangani perkara AZM (Andi Zulkarnaen Mallarangeng)," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/2) malam.
Sebelum masuk mobil tahanan, Choel mengungkapkan adanya pihak lain yang menikmati aliran dana hasil korupsi proyek Hambalang yang belum dijerat KPK. Meski tak menyebut nama, Choel mengungkapkan, pihak tersebut saat ini menjabat sebagai seorang gubernur.
Pernyataan Choel ini diduga merujuk pada nama mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Olly Dondokambey yang kini menjadi gubernur Sulawesi Utara. Nama Olly yang juga Bendahara Umum PDIP itu mencuat dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor, terkait kasus Hambalang.
Dalam pertimbangan putusan dan barang bukti yang tercantum, Majelis Hakim menyebut adanya pembelian dan pemberian mebel atau furniture senilai sekitar Rp 2,5 miliar dari PT Adhi Karya untuk Olly Dondokambey selaku anggota Komisi XI dan wakil ketua Banggar DPR dari Fraksi PDIP 2009-2014. Mebel itu diketahui telah disita KPK pada September 2013 dari rumah Olly Dondokambey yang beralamat di Jalan Reko bawah, Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Menanggapi hal ini, Febri menyatakan, pihaknya tidak akan mengabaikan fakta dan pertimbangan putusan pengadilan. Tim penyidik akan mendalami setiap fakta yang muncul dalam persidangan. "Memang ada fakta dan pertimbangan hukum. Seperti kasus lain, kami harus penuhi dulu sepanjang ada minimal dua alat bukti maka akan dinaikan ke penyidikan. Jadi nama-nama yang muncul di fakta persidangan menjadi concern di KPK. Untuk penyelidikan kita tidak bisa sebutkan, apalagi disebutkan nama orang. Kami baru sampaikan ke publik ketika naik ke tingkat penyidikan," katanya.
Diketahui, KPK telah menahan Choel Mallarangeng, Senin (6/2). Choel ditahan usai diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor tahun anggaran 2010-2012.(Red/BeritaSatu)

Admin RMC , , 2/07/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama