» » » Partai Berkarya Laporkan KPUD Kota Bitung


Bitung, RedaksiManado.Com-Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Bitung adakan sidang terkait Penyelesaian Pelanggaran Adminitratif Pemilihan Umum Tahun 2019 di Sekretariat Panwaslu Kota Bitung.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Panwaslu Frans Andirael, berdasarkan Laporan Pelanggaran Administratif KPUD Kota Bitung Nomor 07/PartaiBerkarya/VII/2018 dari Partai Berkarya.

Jhon Essing SH selaku Kuasa Hukum Partai Berkarya membacakan beberapa poin keberatan terkait pelaporan seperti tidak menyiapkan ruang waktu yang cukup untuk perbaikan menurutnya hal ini tidak adil dan diskriminatif.

“Keputusan KPU tidak adil dan tidak Profesional dan sehingga tidak sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Pemilu dan sangat merugikan kader-kader Partai Berkarya dalam melaksanakan pesta demokrasi di kota Bitung.” Lapornya.

Lanjutnya, Partai Berkarya bermohon Panwaslu memerintahkan KPUD Kota Bitung untuk perbaikan administrasi terhadap prosedur Bakal Calon Anggota DRPD Partai Berkarya.

“Sehingga Partai Berkarya dapat mengajukan bakal calon, sehingga Partai boleh ikut serta dalam tahapan pemilu dengan merekomendasi KPU kota Bitung untuk Partai Berkarya." Tutupnya.

Menanggapi laporan tersebut Ketua KPUD Kota Bitung Deslie Sumampouw meminta Panwaslu untuk mengijinkan jawaban Pada hari Rabu tanggal 8 Juli.

“Kami akan melakukan jawaban kalau bisa hari Rabu, karena mengingat hari ini juga kami sedang melakukan tahapan keabsahan sampai tanggal 7 jika berkenan ijinkan kami melakukan jawaban hari Rabu tanggal 8." Jawabnya.

Ketua Panwaslu Frans Andirael dalam mengambil keputusan memberikan waktu kepada KPU pada hari Senin tanggal 6 Juli 2018.

“Dalam hal ini batas waktu penyelesaian dugaan pelanggaran ini 14 hari dari register Mengingat masih ada beberapa poin yg tercantum dalam agenda sidang kami menyampaikan kepada pihak terlapor hari senin."

Lanjutnya, "Untuk sementara sidang di skor dan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 6 Juli 2018 pada jam 9 pagi." Tutupnya sambil mengetukan Palu persidangan. (Ical)

Unknown , 8/03/2018

Penulis: Unknown

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: