» » » » Kembali Berulah, Olly Usulkan Pemecatan Bupati Talaud Ke Mendagri

SULUT, RedaksiManado.Com – Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip (SWM) kembali berulah. Bupati yang kalah pada Pilkada serentak 27 Juni 2018 lalu itu melakukan mutasi jabatan terhadap ratusan pejabat dan memecat Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup Pemkab Talaud.

Mutasi itu diduga melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 ayat 2. Sesuai aturan tersebut, sebagai petahana dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyurat ke Bupati SWM agar tidak melakukan mutasi. SWM malah membangkang, tidak mengikuti surat tersebut.
Karena membangkang, Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk memecat Bupati SWM.

Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setdaprov Sulut Jemmy Kumendong mengatakan surat untuk pengusulan ke Mendagri terkait pemecatan Bupati SWM segera dikirim.
“Suratnya dikirim besok,” ujar Kumendong kepada Wartawan melalui WhatsApp, Rabu (25/07/2018) malam.

Pada surat tersebut ada beberapa pertimbangan yang diusulkan untuk memecat Bupati SWM. Antara lain, pelantikan 305 pejabat eselon II, III dan IV yang dilakukan oleh SWM pada tanggal 19 Juli 2018 pukul 15.00 WITA bertempat di Aula BPSDM melanggar aturan.
Pelanggaran itu sudah sering dilakukan Bupati SWM. Sehingga tidak menggambarkan sebagai seorang kepala daerah yang mampu menjadi pemimpin dan membawa perubahan bagi daerah.

Bupati SWM juga tak mengindahkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/5876/OTDA, tanggal 18 Juli 2018 perihal tanggapan permohonan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Pemkab Talaud. Di mana, inti surat itu belum dapat menyetujui usulan Bupati SWM untuk memberhentikan dan mengangkat pejabat sampai dengan dilantiknya Bupati Talaud terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2018.

“Dengan melihat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Bupati SWM, maka dengan ini gubernur mengusulkan kepada Bapak Menteri Dalam Negeri untuk memberhentikan saudara Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai Bupati Kepulauan Talaud, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis surat tersebut.

Diketahui, waktu lalu SWM sempat diberhentikan sementara sebagai Bupati Talaud karena dirinya ke luar negeri tidak meminta ijin ke Mendagri. Ia beralasan saat ke Amerika memakai uang pribadi.(SE)

Admin RMC , , 7/25/2018

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: