.

.
» » » Polres Bolmong Tangkap Dua Tersangka Pembunuhan Terhadap Andika

BOLMONG, RedaksiManado.Com – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) berhasil mengungkap kasus penganiayaan hingga mengakibatkan tewasnya Andika Bonde (23), warga Desa Wangga Baru, Kecamatan Dumoga Barat yang terjadi pada Jum’at (26/05/2017) lalu.
Dua pelakunya, MWR alias Andi (23), warga Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan dan PLR alias Eldrin (27), warga Desa Kopandakan, Kecamatan Kotamobagu Selatan ditangkap petugas, Selasa (08/08), di rumah masing-masing. Penangkapan dipimpin oleh KBO Satreskrim, Iptu Mohamad Hasbi.
Kasatreskrim Polres Bolmong, AKP Hanny Lukas menerangkan, tertangkapnya dua tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga ini, berdasarkan keterangan dari salah seorang saksi kunci dalam peristiwa berdarah tersebut.
Penganiayaan, lanjutnya, diduga kuat dilatar belakangi rasa cemburu tersangka MWR terhadap korban yang dekat dengan teman perempuannya, berinisial I.
“Saat itu korban berada di tempat kost I. Tersangka mengeroyok korban lalu menikam dengan senjata tajam tepat di pinggang korban hingga tewas. Kedua tersangka mengakui perbuatannya,” jelas Kasatreskrim.
Sementara itu Kapolres Bolmong, AKBP Faisol Wahyudi mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus ini. “Alhamdulillah, pelakunya sudah tertangkap dan diamankan di Mapolres Bolmong untuk diperiksa,” kata Kapolres. “Kami minta pihak keluarga korban tidak balas dendam. Percayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (LW)

Admin RMC , 8/10/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: