Tomohon,Redaksimanado.com~Bapemperda atau Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Tomohon melaksanakan konsultasi terkait sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (24/2/2026). konsultasi ini dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, sebagai bagian dari proses penyempurnaan produk hukum daerah.
Adapun Ranperda yang dibahas meliputi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Induk Pariwisata Daerah (RIPARDA) Kota Tomohon, serta Peraturan Daerah tentang Kota Bunga.
Bapemperda DPRD Kota Tomohon menegaskan bahwa konsultasi ini penting untuk memastikan setiap rancangan regulasi yang disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta selaras dengan kebijakan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Dengan adanya proses harmonisasi ini, diharapkan produk hukum daerah yang dihasilkan nantinya lebih berkualitas, aplikatif, serta mampu mendukung arah pembangunan dan pengembangan potensi daerah di Kota Tomohon secara berkelanjutan.**(red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar