.

.
» » Pemkot tak Mampu, Akhirnya Polda Endus Galian C Illegal

Bitung, RedaksiManado.Com—Maraknya Galian C tanpa ijin di kota Bitung rupanya tak bisa dihentikan oleh pemkot Bitung lewat dinas terkait bahkan selang 2 tahun ini, pertumbuhan galian C makin marak saja seperti jamur di musim penghujan.
Seperti, disejumlah tempat di kota Bitung yang terindikasi masih melakukan pengrusakan bentang alam. “Memang dinas Lingkungan Hidup sudah menyurati, namun sampai saat ini hanya sampai disurat saja, sementara tak ada action untuk melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib,” ungkap salah satu pemerhati lingkungan Wesly Tamasiro.
Terbukti, Kepala SMKN 6 Bitung Willy Kojongian kepada sejumlah wartawan mengungkapkan jika setiap pengunjung yang bermaksud datang ke sekolah akhirnya tidak bisa masuk akibat jalan rusak disebabkan mobil material pasir. “Akibat lalu lalangnya, kendaraan angkutan material pasir ini membuat jalan sekolah kami rusak,” ungkap Kojongian.
Demikian pula pihak Pondok Pesantren Arafah Sagerat Weru II terpaksa harus membuat Polisi Tidur didepan sekolah lantaran ketidaknyamanan bising dumb truck setiap hari melintasi jalan depan sekolah.
Kadis Lingkungan Hidup Kota Bitung Jeffry Sondakh ketika ditemui Rabu (1/3) menjelaskan lokasi galian mineral bebatuan atau galian C berdasarkan tata ruang kota hanya di Kelurahan Apela, dan proses perijinannya dilakukan di provinsi.
Terkait galian pasir di SMKN 6 Bitung menurutnya adalah ilegal dan tidak memiliki ijin lingkungan, rekomendasi Walikota, Wilayah Ijin Usaha Pertambangan, Ijin Usaha Pertambangan Eksploitasi dari Dinas ESDM dan Ijin Usaha Operasi.
Meski tak mampu berbuat apa-apa, Lebih lanjut Ia mengatakan jika pihaknya telah melakukan peringatan melalui surat kepada oknum-oknum pengusaha galian pasir untuk menghentikan aktifitas sampai ada ijin lengkap, namun sampai saat ini masih berjalan.
“Bagi oknum perusak lingkungan ditegaskan kalau sesuai PP No.27 tahun 2012 tentang ijin lingkungan dan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 pasal 109 diancam hukuman pidana penjara 1-3 tahun dengan denda Rp.1 Miliar sampai Rp.3 Miliar,” katanya
Demikian Sondakh mengharapkan surat peringatan ini ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian dan Dinas ESDM Provinsi Sulut.
Sementara Kapolda Sulut Irjenpol Bambang Waskito melalui Penyidik Rivo Malonda menyebut akan mengecek penanganan kasus dimaksud ke Krimsus.(PP)

Admin RMC 3/03/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama