TOMOHON, RedaksiManado.Com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Mendengarkan Tanggapan/Jawaban Walikota Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Senin (13/05/19)
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Ir Miky JL Wenur, MAP didampingi oleh wakil ketua Caroll Senduk,SH dan dihadiri oleh 17 anggota DPRD Kota Tomohon. Turut hadir juga Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak bersama Seluruh Jajaran pemerintah Kota Tomohon
Dalam tanggapannya Walikota mengatakan "Pemerintah kota Tomohon meyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas dukungan seluruh fraksi yang pada prinsipnya menyetujui agar rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah (BMD) dibahas pada mekanisme selanjutnya. Hal ini tentunya dilandasi oleh keinginan agar pengelolaan barang milik daerah dapat dijalankan dengan bersih, tertib dan transparan sesuai dengan situasi dan kondisi serta sesuai dengan perkembangan peraturan perundangan"
"Menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi Untuk pelaksanaan inventarisasi yang harus dilaksanakan secara rutin pada dasarnya telah tertuang di dalam ranperda ini, Yang berarti pelaksanaan inventarisasi aset dapat dilakukan secara rutin 1 (satu) tahun 1 (satu) kali tergantung ketersediaan anggaran yang ada. Ujar Eman
"Kami pun mengharapkan untuk kegiatan inventarisasi barang milik daerah dapat di laksanakan secara rutin karena pada hakikatnya, kegiatan inventarisasi adalah untuk melakukan pengecekan antara data administratif BMD dengan kondisi fisik BMD yang bersangkutan, dengan maksud dan tujuan untuk mendata kembali semua barang milik daerah, baik secara fisik dan lokasi keberadaannya yang dikuasai pengguna barang maupun kuasa pengguna barang agar laporan barang milik daerah dapat disajikan secara up to date sehingga tujuan pemerintah daerah dalam pelaksanaan tata kelola aset daerah yang, efektif, efisien, transparan dan akuntabel dapat terlaksana". Urai Eman.
Walikota menambahkan,"segala masukan-masukan akan kami terima dan menjadi bahan dalam pembahasan selanjutnya sesuai dengan tahapan dan jadwal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Setelah mendengarkan tanggapan walikota ketua DPRD mempersilakan personil yang sudah direkomendasi menjadi pansus untuk berembuk menentukan struktur Pansus.
Sementara itu Wenur Sebelum menutup rapat paripurna ini mengatakan "Dengan kita mendengarkan tanggapan walikota terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi tentang APBD kota Tomohon tahun 2019, berdasarkan mekanisme sesuai tata-tertib DPRD kota Tomohon kita akan melanjutkan pembahasan ke tahap berikut sehingga diharapkan kerjasama dari semua pihak." **(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar