.

.
» » » Polres Bitung Tangkap 12 Tersangka 9 Diantaranya ‘DiDor'



Bitung, RedaksiManado.Com-Dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan setelah instruksi tegas dari Kapolres Bitung, AKBP Stefanus Tamuntuan SIK MH tembak di tempat untuk kasus kejahatan.

Instruksi ini tak lain untuk menekan kasus kejahatan, ataupun pencurian dengan kekerasan.

“Dari 12 pelaku yang kita tangkap, sembilan orang kita tembak di tempat sesuai instruksi Pak Kapolres,” kata Edy.


Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Edy Kusniadi saat menggelar Press Release kasus pencurian yang berhasil diungkap sepanjang akhir tahun 2018 dan awal tahun 2019 di halaman Pores Bitung, Rabu (16/01/2019).

Ke 12 tersangka menurut Edy, adalah BB (29), AP (25), KAN (19), GG (27), NL (42), RB(23), AR (20), BS (18), BY (25), AA (19), BGA(21) dan SS(24) berdomisili di wilayah Kota Bitung.

“Pelaku pencurian pada umumnya adalah residivis atau sudah pernah mendekam di Lapas Klas IIB Tewaan dengan kasus yang sama”, tambahnya.

Adapun lokasi dari tindak kejahatan ini seperti di Kecamatan Aertembaga, Maesa, Matuari, Girian, Madidir dan Ranowulu, dan untuk kasus curanmor paling banyak di Kecamatan Maesa, Matuari dan Aertembaga.

“Pelaku tindak kejahatan ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7-9 Thn, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Thn dan maksimal 12 Thn,” jelas Edy.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka adalah 12 unit sepeda motor, enam unit handphone dan satu unit laptop.

“Mudah-mudahan dengan adanya tindakan tegas ini kita harapkan kedepannya tidak ada lagi yang melakukan kasus-kasus seperti ini”, tutupnya.(Ical)

Unknown , 1/17/2019

Penulis: Unknown

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: