» » » Dari Enam Agama Resmi kini Menjadi Tujuh, Begini Penjelasan Kadis Dukcapil Minsel

  Kadis Dukcapil Minsel,  Drs Corneles Mononimbar

Minsel, RedaksiManado.com - Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Drs Corneles Mononimbar, secara resmi menyampaikan bahwa dari enam Agama yang resmi kini sudah menjadi tujuh dengan bertambahnya Penganut  kepercayaan Percaya Kepada Tuhan yang Maha Esa.


Hal ini disampaikan Mononimbar saat ditemui media ini di ruangannya.Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk. Hal ini membuat para penganut kepercayaan bisa mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama saat membuat KTP.


Terkait putusan ini, Mononimbar menjelaskan,kepada mereka yang beragama Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa itu secara otomatis sudah bisa dimasukan dalam kartu keluarga,dan KTP nya juga sudah bisa dicetak dengan kolom agama Percaya Kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Dan ini secara resmi akan diluncurkan 1 agustus dan sudah masuk dalam cetak dukcapil.

Jadi kepada mereka yang dianggap tidak beragama dan Percaya Kepada Tuhan Yang Maha Esa sudah bisa mengisi kolom agamanya dengan Kepercayaan ini," Jelas Mononimbar

Kepada Camat,Lurah dan kepala Desa,nantinya akan diberikan Surat dari Dukcapil Minsel untuk disosialisasikan secara resmi kepada masyarakat untuk lebih mengetahui akan hal ini, pungkas Kadis Dukcapil yang dikenal dekat dengan Masyarakat. (Maikel/RMC)

RedaksiManado , 7/31/2018

Penulis: RedaksiManado

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: