.

.
» » » Ketua DPRD Wenur Jadi Narasumber Dalam Sosialisasi Perda TIFF

TOMOHON, RedaksiManado.Com ~ Dalam rangka Peningkatan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap peraturan perundang – undangan yang ada di daerah. bagian hukum sekdakot Tomohon melaksankana Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Perda kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Festival Bunga Internasional Tomohon yang dilaksanakan di Ruang Rapat paripurna DPRD kota Tomohon, (18/5).

Kegiatan yang diawali dengan laporan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Denny Mangundap, SH yang intinya mengatakan perwujudan kegiatan pariwisata skala internasional ini perlu ditopang melalui aspek kajian hukum.

Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur selaku narasumber mengatakan "sosialisasi perda merupakan salah satu tugas DPRD sehubungan dengan fungsi legislasi yang melekat kepada DPRD dimana terdiri dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan penyebarluasan"

"Demikian pula dengan Pelaksanan TIFF tahun 2018 yang merupakan pelaksanaan ke 8 sudah dinauingi dengan perangkat hukum daerah lewat Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Festival Bunga Internasional Tomohon yang bertujuan Menjadikan Sulawesi Utara dan Tomohon sebagai tujuan wisata dunia; dan Menjadikan Tomohon sebagai sentra industri florikultura di kawasan Indonesia Timur." Urai Wenur

"Dengan adanya aturan hukum ini para pemangku kepentingan dan masyarakat dapat melaksanakan TIFF dengan baik sehingga bisa menopang pendapat daerah secara umum dan juga pendapatan masyarakat dengan banyaknya kunjungan wisata baik dalam maupun luar negeri di kota Tomohon" pungkas Wenur

"Saya berharap dukungan seluruh masyarakat Kota Tomohon agar tujuan pelaksanaan TIFF bisa tercapai dan nama kota Tomohon makin dikenal dunia dan akan berdampak pada kemajuan kota di semua sektor serta peningkatan taraf hidup masyarakat Tomohon" tutup Wenur

Hadir dalam kegiatan ini walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE AK yang membuka kegiatan ini dengan resmi, Para Anggota DPRD Tomohon, Inspektur Kota Ir. Djoike Karouw, M.Si, Asisten I O.D.S Mandagi, Asisten III Ir. Corry Caroles, para pejabat pemkot Tomohon serta camat dan lurah se-kota Tomohon. ***(Nal10-5)

Admin RMC , 5/20/2018

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: