.

.
» » » » Wenur Pimpin Rapat Paripurna Penetapan Perda Sistem Penerimaan Pajak Secara Elektronik

TOMOHON, RedaksiManado.Com -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD kota Tomohon melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan pansus dan pendapat akhir fraksi-fraksi serta pendapat akhir walikota terhadap rancangan peraturan daerah tentang sistem penerimaan pajak secara elektronik kota tomohon dan penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2018 kota tomohon. Selasa 6 Februari 2018

Rapat dipimpin oleh ketua DPRD kota tomohon Ir Miky Wenur didampingi para wakil ketua Caroll Senduk, SH dan Youddy Moningka, Sip, serta para anggota dprd. Rapat dihadiri oleh walikota tomohon Jimmy Feidie Eman, SeAk, Dandim 1302 Minahasa Nikson Purnama,STh, Wakapores Tomohon Kompol Joyce wowor, mewakili Kejari tomohon, kasi intel Wilke Rabeta, Sh serta jajaran pemerintah kota tomohon.

Dalam rapat ini fraksi fraksi menerima dan menyetujui ranperda tentang sistem penerimaan pajak secara elektronik untuk ditetapkan menjadi Peraturan daerah .adapun pendapat akhir dari fraksi fraksi antara lain :

Fraksi Partai Golkar, disampaikan oleh Erens Kereh, Amkl :
-Agar semua perangkat daerah yang nantinya menjadi pelaksana maupun dalam penegakan perda ini sudah dibekali dengan sumber daya manusia yang benar benar mampu melaksanakn perda ini,karna dalam pengelolaan secara elektronik ini akan memakai serangkaian perangkat dan prosedur elektronik agar maksud dan tujuan perda ini dapat terlaksana secara maksimal

Fraksi PDIP disampaikan oleh Hudson Bogia :
-Setelah penetapan perda ini,pemerintah kota tomohon segera menindaklanjuti dengan sosialisasi agar penerapannya dapat dipercepat,mengingat perda ini sangat bermanfaat untuk mewujudkan penyelenggaran adninistrasi perpajakan yang efektif dan efisien ,transparan dan akuntabel,serta mengikat subjek pajak untuk melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan,serta mempermudah pemkot untuk monitoring dan evaluasi pembayaran dan penyetoran pajak ke kas daerah

Fraksi Demokrat disampaikan oleh Jimmy wewengkang :
-berharap bahwa dengan adanya perda ini akan mewujudkan penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efektif ,efisien serta transparan yang akan mendorong peningkatan pendapatan daerah dalam hal perpajakan.

Fraksi Gerindra disampaikan oleh Syane Mandagi:
-sistem penerimaan pajak secara elektrnik ini akann dapat memudahkan dan meningkatkan pelayanan penerimaan pajak dari wajib pajak. untuk maksud tersebut maka sudah selayaknya melakukan penyempurnaan terhadap penatausahaan dan pertanggungjawaban pajak daerah yang bertujuan untuk transparansi,kecepatan dan ketepatan.

Pada rapat paripurna ini juga telah ditetapkan program pembentukan peraturan daerah tahun 2018 kota Tomohon. (Nal)

Redaksi Manado 2017 , , 2/06/2018

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: