.

.
» » » Pansus Propemperda DPRD Tomohon Konsultasi Ke Kanwil Kemenkumham Sulut

TOMOHON, RedaksiManado.Com - Peraturan Daerah menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi, sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat juga tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini terlebih terciptanya good local governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di daerah. Atas dasar itu pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara taat asas. Agar pembentukan perda lebih terencana, terarah dan terkoordinasi serta sistimatis diperlukan masukan maupun pembanding dari berbagai pihak

Terdorong akan Hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Melalui Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) kota Tomohon, Kamis 15 februari 2018 Melaksanakan Konsultasi Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulut dengan materi Tata Cara Penyusunan / Program Pembentukan Peraturan Daerah

Konsultasi kali ini dipimpin oleh Ketua Pansus James Kojongian, (Wakil Ketua) Syenni Supit, (Sekretaris) Syane D Mandagi , Ladys Turang, SE ,Erens Kereh, AMKL , Ir. Jimmy Wewengkang, Santi Runtu, dan diterima oleh Kakanwil Kemenkumham Sulut bpk.Pondang Tambunan,SH,MH

Sementara itu Mandagi yang juga ketua Bapemperda DPRD Kota Tomohon kepada redaksimanado.com mengatakan "Ranperda ini sangat urgen untuk diselesaikan karena Untuk menjamin kepastian hukum atas pembentukan produk hukum daerah diperlukan pedoman berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku dan standar sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan." **(Nal02-2)

Admin RMC , 2/16/2018

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: