.

.
» » Dari Sembilan, Hanya Empat Parpol Datang ke KPUD Minahasa

MINAHASA, RedaksiManado.Com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minahasa hanya didatangi empat partai politik (Parpol) hingga batas waktu pendaftaran kembali berakhir, Rabu (22/11) 2017 lalu. Empat partai itu yakni PBB, PKPI, Idaman dan Republik.

Keempat partai tersebut melakukan pendaftaran kembali, bersama sembilan Parpol yang sebelumunya ditolak oleh KPUD. Namun, sesuai putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, mewajibkan KPU dan KPUD menerima pendaftaran kembali sembilan Parpol tersebut.

“Jadwal yang diberikan selama tiga hari hingga Rabu (22/11). Namun sampai pukul 24.00 WITA, hanya empat Parpol mendaftar kembali,” kata Ketua KPUD Minahasa Meidy Yafet Tinangon SS, M.Si, Minggu (26/11) 2017.

Pendaftaran kembali ini, adalah tindaklanjut atas Bawaslu dan oleh KPU RI diberi kesempatan memasukan dokumen di KPU kabupaten/kota selama tiga hari saja.

“Namun sampai pukul 24.00 WITA. Baru 4 Parpol yang datang, yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan P Republik, PKPI, Partai Idaman. Sayangnya, partai Idaman karena datang tidak lengkap berkas diminta kembali ke KPU sebelum jam 24.00. Tetapi partai tersebut tak kembali. Sehingga hanya 3 Parpol yang diterima KPU minahasa,” bebernya.

Dari tiga partai tersebut, PBB datang di KPU Minahasa sekitar pukul 13.00 Wita menggunakan data lama, cocok dengan Sipol (Diterima). Sementara, Partai Republik tiba pukul 18.30 Wita menggunakan data lama, tidak cocok dengan sipol.

“Kami terima partai Republik dengan saran melakukan penyesuaian di Sipol. Sementara untuk PKPI datang sekitar pukul 23.00 dan lengkap,” jelas Tinangon didampingi Ketua Divisi Hukum Dicky Paseki. (Angel)

Admin RMC 11/23/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: