.

.
» »Unlabelled » Vonis Ahok, Aksi Lilin dan Para Pelupa

 TOMOHON, RedaksiManado.Com

Vonis yang dijatuhkan terhadap Basuki Tjahaya Purnama (Ahok), menuai kekecewaan banyak pihak. Tercatat hampir semua Provinsi di Indonesia muncul aksi yang melibatkan ribuan massa.

Jakarta, Kupang, Manado, Batam, Bali, Surabaya, Semarang, Palembang, Medan, Sorong dan masih banyak lagi menggelar aksi sejuta lilin untuk Ahok. Yang mengejutkan atau juga memalukan, aksi ini juga terjadi di luar negeri. Tecatat beberapa negara seperti Hongkong, Amerika Serikat, Belanda, Belgia, Selandia Baru dan masih banyak lagi yang melakukan hal yang sama.

Dengan dress code hitam dan merah putih, mereka ingin menyampaikan duka sekaligus menegaskan kecintaannya kepada Indonesia.

Sambil menyalakan lilin mereka menyanyi lagu kebangsaan, meratapi nasib Ahok yang seperti lilin, mengorbankan diri untuk menerangi hidup orang lain.

Mereka mempertanyakan keadilan dan proses penegakan hukum di Indonesia yang tumpul bagi orang kecil dan minoritas. Mereka juga tak rela kedamaian dan persatuan di bumi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercabik-cabik oleh segelintir orang dan sekelompok kaum intoleran.

Aksi ini bukan tanpa alasan, sejak kasus ini mencuat banyak pihak yang menilai kasus ini kental beraroma politis. Terlalu banyak ‘kejanggalan’ yang terjadi di kasus ini, hingga Ahok akhirnya harus dijebloskan dalam penjara.

Mari kita tilik lebih dalam…
Dalam kasus ini, Presiden Joko Widodo dan Kapolri Tito Karnavian terpaksa ‘mengalah’ dengan tuntutan aksi massa dengan mengabaikan Surat Edaran Peraturan Kapolri Nomor SE/7/VI/2014.
Surat yang diteken Kapolri waktu itu, Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatur penangguhan proses hukum setiap calon kepala daerah. Haiti tidak ingin Polri dijadikan alat untuk menjegal langkah seseorang bertarung dalam PIlkada.

Selanjutnya, dalam penetapan P21, Kejaksaan hanya butuh lima hari (termasuk dua hari libur kerja) untuk mempelajari berkas 826 halaman.Berkas yang diterima dari penyidik Polri Jumat (25/11/2016) langsung diserahkan ke pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kamis (1/12/2016).

Hal ini disebut kuasa hukum Ahok, sebagai sejarah proses hukum tercepat di Indonesia.

Dan yang terakhir, dalam vonis pengadilan majelis hakim menilai Ahok terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 156A KUHP tentang penodaan agama.

Hal ini bertolak belakang dengan tuntutan jaksa yang menilai Ahok tidak melakukan penodaan agama dan ‘hanya’ mengajukan pelanggaran pasal 156 KUHP tentang penghinaan kelompok orang.

Selain itu, saat proses Pilkada DKI Jakarta, politisasi Masjid secara terstruktur, sistematis dan masif sebagai alat pemenangan rival Ahok terus terjadi.

Ahok bahkan diserang dengan isu double minoritas, karena agama dan etnisnya.
Hal inilah yang menjadi dasar mereka meyakini Ahok dipenjara secara tidak adil.

Aksi massa dengan sejuta lilin ini merupakan revolusi damai dari jutaan anak bangsa yang ingin perubahan terjadi di negeri ini.

Mereka tak ingin negara kalah dengan sekelompok orang berjubah agama, membenarkan tindakan intoleran, apalagi menekan penegak hukum. Aksi ini menentang mereka yang menjadi para pelupa histori perjuangan bangsa ini.Ya, mereka yang lupa Indonesia ini terdiri dari 6 agama, berbagai kepercayaan dan 1134 Suku bangsa.

Mereka yang lupa para pahlawan dari kaum minoritas, seperti Robert Wolter Mongisidi, WR Supratman, Kapten Pattimura, Gatot Subroto dan yang lain turut ambil bagian dalam perjuangan ini.

Mereka yang lupa para pahlawan tersebut rela mencurahkan darah, ikhlas meregang nyawa untuk satu tujuan, kemerdekaan Indonesia, kebahagiaan anak turunannya.
KINI mereka tak boleh terus-terusan lupa.

Bangsa ini berdiri kokoh karena Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika. Kini mereka harus sadar, Tuhan menciptakan perbedaan untuk mengajarkan manusia saling menghargai dan bertoleransi.

Padahal jika Tuhan mau, dengan gampangnya DIA akan menciptakan semua manusia dalam satu agama dan satu ras. Sudah saatnya pemerintah tegas menghilangkan kata mayoritas dan minoritas.
Ketika bangsa lain kini sibuk beradu terbang ke angkasa, kita masih terus berkutat di hal seperti ini. Haruskah kita merasa malu? Entahlah… (Red)

Redaksi Manado 2017 5/15/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: