.

.
» » » » PDI-P : Angkat Bidan PTT dan GGD jadi CPNS, Langgar UU

JAKARTA, RedaksiManado. Com - Tudingan politikus PDIP Arief Wibowo bahwa pengangkatan CPNS dari guru garis depan (GGD), bidan PTT, dokter PTT, dan penyuluh pertanian cacat hukum dibantah KemenPAN-RB.
Menurut Karo Hukum, Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Herman Suryatman, pengangkatan CPNS tersebut sudah sesuai mekanisme undang-undang.
"Nggak cacat demi hukum lah. Kan ada aturan, bila PP dari UU ASN belum diterbitkan, bisa menggunakan PP sebelumnya selama tidak bertentangan dengan UU ASN," kata Herman kepada JPNN, Kamis (23/3).
Dia menyebutkan, dasar pengangkatan CPNS dari bidan, guru, dan penyuluh menggunakan‎ ‎‎‎PP 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS jo PP 78/2013. ‎
Selama tidak bertentangan dengan UU ASN, PP lama masih berlaku
"Jadi salah bila disebut cacat hukum. ‎Peraturan pelaksana sebelumnya, selama tidak bertentangan dengan UU ASN, masih berlaku. Atas dasar itulah MenPAN-RB menetapkan formasi bagi guru, bidan, dan penyuluh," tandasnya.
Sebelumnya Arief yang juga wakil ketua Fraksi PDIP dan ketua Panja Revisi UU ASN menyatakan, pemerintah sudah melanggar hukum.
Lantaran menggunakan PP yang undang-undangnya (UU 43/1999) sudah dicabut dan digantikan UU 5/2014 tentang ASN. Dengan demikian, pengangkatan PNS tersebut dinilai tidak sah. (TL)

Redaksi Manado 2017 , , 3/24/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: