.

.
» » » Dituding Saksi e-KTP Lakukan Intimidasi, KPK Akan Bawa Bukti Rekaman



Jakarta, RedaksiManado.Com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membantah adanya intimidasi yang dilakukan penyidik KPK saat melakukan pemeriksaan kepada anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani terkait kasus e-KTP. KPK tegaskan kerja secara profesional.

"Kami yakin penekanan itu tidak terjadi dan kami profesional tidak melakukan itu," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/3) malam. 

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Miryam mengaku mendapatkan intimidasi dari 3 penyidik. Dia menyebut di antaranya Novel Baswedan dan Damanik. Miryam berencana pun menarik BAP pemeriksaan terhadap dirinya. 

Menyikapi itu, pada sidang berikutnya, KPK akan membuktikan tudingan Miryam dengan membawa rekaman saat pemeriksaan. Sebab, dalam setiap pemeriksaan saksi, KPK selalu melakukan perekaman. 

"JPU KPK pada sidang selanjutnya akan menunjukkan rekaman penyelidikan untuk membuktikan apa benar pernyataan tersebut. Jadi nanti biar majelis hakim yang akan menentukan," ungkap Alex. 

Lebih lanjut, Alex mengatakan KPK tak hanya fokus pada keterangan satu saksi. Sehingga bila ada penarikan BAP, JPU masih memiliki sejumlah saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap Sugiharto dan Irman. 

"Kita enggak cuma fokus pada 1 saksi saja tetapi saksi lain dari JPU. Kita tidak berganti pada keterangan saksi, kalau cuma satu saksi JPU enggak berani berikan dakwaan," ungkapnya.

"Tapi kami percaya dalam proses penyelidikan tidak ada penekanan dalam bentuk apapun," sambung dia. [TL]

Admin RMC , 3/24/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: