.

.
» » Batas Pelaporan SPT Tahunan Bagi Perorangan 31 Maret

TOMOHON, RedaksiManado.Com – Batas Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan bagi wajib pajak perorangan atau pribadi adalah tanggal 31 Maret. Hal tersebut diungkapkan, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tomohon, Drs Gerardus Mogi dalam kegiatan sosialisasi pembuatan bukti potong 1721-A2 kepada bendahara pengeluaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, Kamis (23/3/17).
“SPT wajib dilaporkan setiap bulan, sedangkan perorangan itu setiap tahun, serta melakukan pelunasan utang pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan surat keputusan lainnya,” kata Mogi.
Dijelaskan Mogi, bahwa SPT adalah surat untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Selain itu, fungsi SPT bagi wajib pajak PPh untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan wajib pajak yang sebenarnya terutang
“Ini juga berfungsi sebagai laporan pembayaran dari pemotongan atau pemungutan pajak orang atau badan lain dalam satu masa pajak dan sebagai loporan tentang pemenuhan pembayaran pajak yang telah dilakukan sendiri dalam satu tahun pajak,” tukasnya.(Abd)

Admin RMC 3/24/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: