.

.
» » » Oknum Guru Honorer di Tompaso Diduga Cabuli Muridnya

Manado, RedaksiManado.Com – Dunia pendidikan yang seharusnya menjadi tempan mengenyam pendidikan semakin tidak nyaman dengan realita yang terjadi akhir-akhir ini . SW alias Sam (52), oknum guru agama honorer salah satu Sekolah Dasar (SD) di Tompaso, diduga telah mencabuli muridnya. Sam dilaporkan para orangtua murid ke Polres Minahasa.
Laporan orang tua telah diterima petugas SPKT Polres Minahasa dengan bukti No.LP/141/III/2017/SPKT dan diproses lebih lanjut di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim).
Kepala Unit (Kanit) PPA Satreskrim Polres Minahasa, IPDA Dedy CH Pola SH menyebutkan, sejauh ini sudah dua orangtua siswi yang diduga menjadi korban pencabulan melapor ke Mapolres Minahasa. Dedy mengungkapkan, perbuatan pelaku terbongkar setelah salah satu korban menceritakan perbuatan sang guru kepada orangtuanya.
Kemudian, orangtua melapor ke pihak sekolah, tetapi tidak ada penyelesaian. Pihak Sekolah terkesan menutupi perbuatan oknum guru cabul. Akhirnya, mereka membawa kasus asusila ini ke pihak berwajib.
Menerima laporan itu, Polres Minahasa langsung menggelar penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah saksi, termasuk korban sendiri. “Berdasarkan keterangan korban dan saksi, kami simpulkan ada unsur pencabulan yang dilakukan pelaku. Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Dedy, Jumat (17/03/2017).
Dedy memaparkan, korban pencabulan adalah dua murid salah satu SD di Tompaso. Para korban ini berusia 7 dan 11 tahun. “Berdasarkan pengakuan korban, ketika dicabuli mereka tidak melakukan perlawanan karena berada di bawah ancaman dan intimidasi tersangka.
Tersangka melancarkan aksi cabulnya pada waktu mengajar di dalam kelas. “Secara detail, kami tidak bisa mengungkapkan. Intinya perbuatan cabul tersangka dilakukan di sela-sela proses belajar mengajar di dalam kelas,” ujar Dedy.
Menurut Dedy, perbuatan pelaku melanggar UU No 13 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 76 huruf e dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kasus ini, menurut Dedy, terus dikembangkan karena diduga korban bisa jadi bukan hanya 2 orang tetapi lebih banyak lagi.
Berdasarkan informasi dihimpun wartawan, tersangka merupakan guru honorer yang sudah 6 tahun mengajar di SD GMIM 1 Tompaso. Tersangka diketahui memiliki istri dan anak. (CR)

Admin RMC , 3/18/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama