.

.
» » » PDP Covid-19 Warga Lembean Timur, 48 Tahun, Meninggal Dunia di RSUP Malalayang


MINAHASA, RMC - Untuk kesekian kalinya petugas dengan menggunakan APD lengkap melakukan pemakaman disulawesi utara kali ini Salah satu warga Kecamatan Lembean Timur yang merupakan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berusia 48 tahun, meninggal dunia (Wafat) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUP) Malalayang, Kota Manado, Minggu (26/4/2020) malam.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Nofri Lontaan ST, selaku Ketua Posko Pemakaman Covid-19 Minahasa mengatakan, pemakaman dilaksanakan Senin (27/4/2020).

“Pemakaman dilaksanakan sesuai protokol kesehatan penanganan Covid-19 dimana dari RS jenasah langsung dibawah ke ladang pekuburan tetapi dilangsungkan ibadah pemakaman singkat yang menghadirkan pendeta, sebelum kemudian dimakamkan,” ungkap Lontaan.

Sementara, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Dr Denny Mangala MSi, selaku Juru Bicara Khusus Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengatakan, korban meninggal dikarenakan ada penyakit bawaan ginjal.

" PDP ini sudah dilakukan pemeriksaan Rapid Dignostic Test (RDT) dengan basis darah dan dinyatakan negatif sehingga sudah dilakukan pemeriksaan real-time Reverse Transcriptase- Polimerase Chain Reaction (rRT-PCR) dengan mengambil swab tenggorokan untuk memastikan Covid-19 atau tidak tapi sebelum hasil keluar sudah meninggal dunia yang diteliti di laboratorium kemenkes makassar yang hasilnya sekitar 7- 10 hari" Lanjutnya ” terang Mangala.

“Pemkab Minahasa memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada TNI/Polri yang telah terlibat dalam Tim Pemakaman Covid-19 Minahasa,” pungkasnya.

Sebagai Informasi akhir-akhir ini banyak pasien yang dikategorikan PDP disebabakan adanya perubahan protol screning dimana semua orang dengan sakit apapun, dengan atau tidak adanya riwayat perjalanan, serta kontak erat resiko tinggi dgn pasien covid-19 dan masuk ke RS tetap discreening dengan foto thoraks (Seluruh dada).

Apabila foto thoraks menggambarkan bahwa yang bersangkutan ada peradangan paru, maka pasien itu akan ditetapkan sebagai PDP-covid-19. Hal ini dilakukan dalam rangka melindungi tenaga medis agar tidak terjangkit sehingga semua pasien bisa ditangani dengan protokol covid 19. **(Red)

Redaksi Manado 2017 , 4/27/2020

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: