» » » Fraksi Restorasi Nurani DPRD Tomohon Setujui Perda KLA dengan Catatan

TOMOHON, RMC - Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi – Fraksi dan Laporan Panitia Khusus serta Pendapat Akhir Walikota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kota Layak Anak (KLA) yang dilaksanakan di ruang sidang Kantor DPRD Tomohon, Senin, 27/4/2020. yang dipimpin Ketua DPRD Tomohon Djemmy J. Sundah, SE

Sebelum disetujui sebagai perda 3 fraksi sudah membacakan pendapat akhir fraksi walaupun dengan cara tidak lazimnya dimanakan membacakan dari tempat duduk. Untuk fraksi Restorasi Nurani (Restoran) yang di bacakan oleh sekretaris fraksi Stanly Wuwung, ST

"Adapun yang menjadi catatan fraksi ini adalah Perda ini perlu karena anak merupakan genarasi penerus bangsa yang potensial sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dalam suatu lingkungan yang layak" Ujar Wuwung

"Selain itu perlu adanya upaya untuk menjamin dan melindungi hak anak yang dilakukan secara struktural, melalui pengaturan, perencanaan pembangunan dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk mensosialisasikan perda ini serta adanya jaminan rasa aman dan nyaman melalui kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak" Urai Anggota DPRD dari Partai Hanura

"Disamping itu perlu adanya pengembangan kota layak anak untuk Tomohon sebagai upaya bersama pemerintah, keluarga, orang tua dan masyarakat serta mempercepat pelaksanaan perda KLA ini" Tutup Wuwung. ***(Nal)

Redaksi Manado 2017 , 4/27/2020

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: