» » Keluarkan Himbauan, Pontoh : Anak Sekolah Dibawah Umur Dilarang Bawa Motor

Kasat lantas Polres Minahasa Selatan

Amurang, RedaksiManado.com -- Satlantas Polres Minahasa Selatan (Minsel), kembali mengeluarkan imbauan kepada pihak sekolah. Baik SD, SMP bahkan  SMA/sederajat, serta orang tua murid.

Adapun imbauannya, pihak sekolah dan orang tua murid  harus melarang siswa dibawah umur 17 tahun membawa sepeda motor ke sekolah. Jika dibiarkan, maka dipastikan itu pelanggaran.

Kasat Lantas Polres Minsel, AKP.Romel Pontoh, S.IP kepada  media ini, Senin (18/19) melalui sambungan telepon mengatakan, pihak sekolah dan orang tua  harus lebih tegas melarang siswa membawa motor ke sekolah. Langkah ini harus dilakukan. Baik untuk menekan angka kecelakaan di kalangan pelajar. Dan memang dalam aturan belum boleh. Karena pelajar secara usia belum lengkap syarat memiliki SIM

" Kami menghimbau kiranya pihak sekolah dan orangtua murid dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian. Dalam hal ini tidak mengijinkan anak-anak dibawah umur 17 tahun atau yang belum memiliki sim untuk membawa motor serta kendaraan lainnya," Imbau Romel.

" Jangan sampai orang tua sayang salah kepada anak-anak. Mari kita sayangi jiwanya anak-anak kita," Ujarnya

Menurutnya ini menjadi salah satu perhatian Satlantas Polres Minsel dalam menekan angka kecelakaan bagi anak-anak dibawah umur.

" Kecelakaan yang terjadi pada anak-anak dibawah umur rentan terjadi karena kurangnya pemahaman terkait prosedur keamanan dalam berkendara. Oleh karena itu lewat himbauan ini kiranya dapat menekan angka kecelakaan yang terjadi pada anak-anak dibawah umur," Pungkas Romel Pontoh.  (MaikelPalembatas)



Seventh 11/18/2019

Penulis: Seventh

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: